Jakarta: Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mencegah keberangkatan 42 warga negara Indonesia (WNI) yang hendak berangkat haji secara nonprosedural ke Arab Saudi. Penindakan tersebut merupakan akumulasi dari upaya penguatan pengawasan haji yang dilakukan selama periode awal penyelenggaraan haji dimulai hingga Jumat, 1 Mei 2026 di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
"Pencegahan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk melindungi WNI dari penyalahgunaan visa dan potensi risiko hukum di negara tujuan," kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko dikutip dari Antara, Sabtu, 2 Mei 2026.
Hendarsam mengatakan seluruh jajaran imigrasi diminta untuk meningkatkan kewaspadaan selama musim haji. "Ini sejalan dengan perintah Presiden Prabowo serta arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Imigrasi akan terus hadir melalui penguatan pengawasan dan sinergi antarinstansi sebagai wujud Imigrasi untuk rakyat," ungkap Hendarsam.
Hendarsam juga mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah haji melalui jalur resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Hal itu demi keamanan, kenyamanan, dan perlindungan selama berada di Tanah Suci.
Baca Juga :
Menhaj Lepas Keberangkatan 357 Calon Haji Embarkasi Kulon Progo, 3 Orang Gagal Berangkat"Dari total tersebut, mereka terdiri atas 12 laki-laki dan 11 perempuan," kata Galih.
Petugas Imigrasi Bandara Soetta menemukan adanya ketidaksesuaian antara keterangan perjalanan dan dokumen yang dimiliki.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa rombongan tersebut berencana melaksanakan ibadah haji menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukannya. Bahkan, 23 WNI itu sempat diarahkan untuk memberikan keterangan sebagai pekerja di Arab Saudi sebelum akhirnya mengakui tujuan sebenarnya.
Sebanyak Satu orang dalam rombongan diketahui berperan sebagai koordinator. Sementara, 22 lainnya merupakan jamaah calon haji nonprosedural.
Ilustrasi layanan imigrasi. Foto: Antara.
Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas Imigrasi langsung berkoordinasi dengan Satgas Haji yang melibatkan Kementerian Haji dan Umrah serta Polri. Hingga akhirnya diputuskan menunda keberangkatan seluruh rombongan sebagai langkah pencegahan.
Galih menyebut langkah itu merupakan bagian dari penguatan pengawasan keimigrasian selama musim haji 2026. Imigrasi mengoptimalkan pemeriksaan di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI), meningkatkan analisis risiko melalui passenger analysis unit (PAU) serta memperkuat sinergi lintas instansi.
Dia menegaskan upaya pencegahan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat.
"Penundaan ini kami lakukan untuk mencegah WNI menjadi korban praktik haji nonprosedural yang berisiko penolakan masuk hingga permasalahan hukum di Arab Saudi. Kami terus memperkuat pengawasan dan koordinasi lintas instansi dalam Satgas Haji," ujar Galih.
Seluruh jajaran petugas Imigrasi di bandara embarkasi dan debarkasi telah disiagakan untuk memberikan layanan optimal bagi jamaah calon haji Indonesia, sekaligus memperketat pengawasan sebagai langkah preventif terhadap potensi keberangkatan jamaah calon haji nonprosedural.
Sementara itu, kesiapan layanan imigrasi mencakup 14 bandara embarkasi utama, mulai dari Bandara Sultan Iskandar Mudar (Banda Aceh) hingga Bandara Yogyakarta (YIA).
Imigrasi telah mengerahkan personel dan infrastruktur pendukung, termasuk fasilitas autogate di bandara-bandara dengan volume tinggi seperti Kualanamu (KNO), Soekarno-Hatta (CGK), Juanda (SUB), dan lainnya guna mempercepat proses pemeriksaan keimigrasian keberangkatan dan kepulangan sekitar 221 ribu jamaah calon haji.
Proses keberangkatan jamaah calon haji Indonesia gelombang pertama dari tanah air ke Madinah pada 22 April hingga 6 Mei 2026. Setelahnya gelombang kedua langsung ke Jeddah mulai 7 sampai dengan 21 Mei 2026.




