Salah satu penyebab kendala pemilahan sampah rumah tangga adalah karena minimnya sarana dan prasarana yang disediakan dalam menunjang program pemilahan sampah. Hal ini disampaikan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan.
Menurutnya, pemerintah tidak bisa hanya mengimbau masyarakat untuk memilah sampah tanpa menyediakan sarana dan prasarananya.
"Kalau kita sudah pilah dari rumah, keluar rumah sampah ini mau ditaruh di mana? Kita tidak bisa hanya mengimbau tanpa menyiapkan sarana dan prasarananya," kata Judistira dikutip dari Antara, Senin (4/5/2026).
Kesiapan fasilitas di lapangan, kata dia, tidak beriringan dengan imbauan pemangku kebijakan kepada masyarakat untuk memilah sampah.
Apalagi, lanjut dia, pemahaman dan kedisiplinan masyarakat dalam mendukung tata kelola sampah masih belum maksimal. Karenanya, edukasi pemilahan sampah harus dibarengi dengan kelengkapan fasilitas di lapangan.
Terlebih, pengelolaan sampah di Jakarta kini sudah sangat darurat.
"Kondisi pengelolaan sampah di Jakarta saat ini masuk kategori darurat. Hal itu jadi alasan dibentuknya Pansus Pengelolaan Sampah supaya penanganan ke depan lebih terarah dan komprehensif," imbuhnya.
Beberapa faktor yang menjadi pembahasan Pansus di antaranya; evaluasi pengelolaan sampah, peningkatan keterlibatan masyarakat dalam mengurangi sampah dari sumber, dan penguatan edukasi berbasis keluarga dan lingkungan.
Tak hanya itu, kebijakan dari KLHK yang membatasi pengiriman sampah ke TPST Bantargebang mulai 1 Agustus juga menjadi fokus Pansus. Hanya residu yang boleh dikirim ke TPST Bantargebang. Hal ini menjadi tantangan besar bagi Pemprov DKI Jakarta.
"Kita tak bisa lagi bergantung pada Bantargebang. Semua pihak harus terlibat dalam pengelolaan sampah di Jakarta," kata Judistira.
Ia mengatakan, selama ini Jakarta selalu bergantung pada pembuangan sampah ke Bantargebang. Hingga akhirnya kini TPST tersebut sudah tak mampu lagi menampung beban sampah Ibukota yang semakin menggunung tiap harinya.
Inilah mengapa melalui Pansus, DPRD terus mendorong percepatan penyediaan fasilitas, peningkatan edukasi, dan sinkronisasi kebijakan dengan rencana pembangunan daerah, termasuk dalam RKPD Perubahan 2026 dan RKPD 2027.
Melalui langkah tersebut, pihaknya berharap Jakarta mampu mengurangi ketergantungan terhadap TPST Bantargebang. Bahkan targetnya mampu tidak mengirim sampah ke sana pada 2029.
"Rekomendasi Pansus akan kami sampaikan kepada Gubernur supaya penanganan sampah bisa dilakukan lebih cepat dan menyeluruh, meskipun bertahap," pungkas Judistira dalam wawancaranya.





