Penumpang KA Argo Bromo Gugat PT KAI Rp 100 Miliar

viva.co.id
1 minggu lalu
Cover Berita

VIVA –Seorang penumpang Kereta Api Argo Bromo Anggrek melayangkan gugatan terhadap PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero. Gugatan ini dilayangkan menyusul dengan insiden kecelakaan antara kereta Commuter Line dengan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur Senin 27 April lalu.

Penumpang yang diketahui bernama Rolland E Potu ini menggugat ganti rugi materil sebesar kurang lebih Rp 800 ribu sesuai harga tiket yang dibelinya serta kompensasi sebesar Rp 100 miliar. Salah satu pemicu gugatan ini terkait dengan respon dari PT KAI melalui pesan singkat terkait refund tiket yang dinilai kurang menunjukkan empati terhadap penumpang.

Baca Juga :
36 Saksi Sudah Digarap Terkait Kecelakaan Maut KRL Vs KA Argo Bromo! Hari Ini Giliran Pihak PT Vinfast
Menaker Yassierli Kawal Pencairan Hak Jamsos Korban Kecelakaan KA Bekasi, Ahli Waris Dapat Segini

“Kurang lebih tiga jam setelah kejadian kecelakaan baru saya mendapatkan infromasi dari KAI 121 melalui SMS dengan kata-kata atau isi pesan bahwa Kereta Argo Bromo Anggrek dibatalkan dan disediakan opsi refund. Di sinilah menjadi titik gugatan saya terhadap PT KAI Persero atau holding-holding company di atasnya,” kata dia dikutip dari tayangan YouTube, Rabu 6 Mei 2026.

Rolland menyebut gugatan ini dilayangkan atas dugaan kelalaian dari pihak PT KAI dalam menjalankan prinsip Good Corporate Governance atau tata Kelola perusahaan yang baik.

“Di sini menunjukkan Good Corporate Governance atau sistem layanan pasca terjadinya kecelakaan penanggulangan dari PT Kereta Api harusnya tidak begitu. Faktanya ini terjadi kecelakaan bukan pembatalan. Kenapa konsumen tidak dipastikan dulu keadaannya tapi langsung diberi opsi penawaran hanya info refund tiket. Bagi saya itu seakan-akan tidak menghargai hak-hak konsumen.  Di sini saya melihat ada kelalaian, dugaan kelalaian atau keselahan dalam menjalankan prinsip Good Corporate Governance,” kata dia.

Di sisi lain, Rolland juga mengungkap alasan dirinya melayangkan tuntutan kompensasi kepada PT KAI senilai Rp 100 miliar. Disebutnya uang Rp 100 miliar tersebut seluruhnya akan diserahkan kepada korban yang meninggal ataupun yang mengalami luka-luka akibat kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur Senin pekan lalu.

“Kalau di gugatan saya ini saya menuntut material selain harga tiket saya kurang lebih Rp 800 ribu, gugatan inmaterial saya Rp 100 miliar. Kenapa gugatan saya inmaterial Rp 100 miliar walaupun gugatan saya ini bukan gugatan mewakili kelompok, tapi di dalam isi gugatan saya ini saya sudah memasukkan agar uang Rp 100 m diberikan sepenuhnya kepada korban yang meninggal dunia atau yang mengalami luka-luka,” kata dia.

Baca Juga :
Genangan Air Mulai Surut, KRL Rangkasbitung Kembali Beroperasi Bertahap
Ada Genangan dan Gangguan Listrik, KRL Arah Rangkasbitung Hanya Sampai Serpong-Arah Tanah Abang Berhenti di Kebayoran
KRL Gangguan Imbas Sambaran Petir, Perjalanan di Jalur Green Line Tersendat

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bayar Pajak Kendaraan Bisa via WhatsApp, Begini Caranya
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
‎John Herdman Beberkan Alasan Mau Menetap di Jakarta Selama Latih Timnas Indonesia, Singgung Budaya hingga Suporter
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Picu Kekhawatiran Baru, Ada Apa?
• 14 jam lalurepublika.co.id
thumb
Prabowo Saat Indonesia Disebut Chaos karena Nilai Tukar Rupiah: Rakyat di Desa Nggak Pakai Dolar Kok
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional melalui Pemberdayaan Perempuan
• 2 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.