Perkuat Kemandirian Difabel Netra, ‘Direktori Pekerjaan Tunanetra Indonesia’ Resmi Diperkenalkan

disway.id
1 minggu lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Di tengah ambisi Indonesia mengoptimalkan bonus demografi menuju visi Indonesia Emas 2045, sektor ketenagakerjaan nasional masih menghadapi tantangan besar dalam hal inklusivitas. 

Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 mencatat lebih dari 17,8 juta penyandang disabilitas di Indonesia, namun tingkat partisipasi kerja mereka baru mencapai 23,94 persen.

BACA JUGA:Polisi Benarkan Terduga Pelaku Pemukulan Bro Ron Melapor Balik di Polsek Menteng 

Kesenjangan ini semakin nyata merujuk pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang menunjukkan bahwa dari 4,2 juta penyandang disabilitas sensorik netra, hanya sekitar satu persen yang berhasil masuk ke sektor formal. 

Menjawab tantangan tersebut, Yayasan Mitra Netra meluncurkan Direktori Pekerjaan Tunanetra Indonesia pada tanggal 11 Desember 2025 sebagai referensi strategis bagi masyarakat, pemangku kebijakan, dan penyedia lapangan kerja dalam membangun ekosistem kerja yang inklusif.

BACA JUGA:Terungkap! Ini Alasan Persija vs Persib Batal Digelar di SUGBK

“Penerbitan Direktori Pekerjaan Tunanetra Indonesia merupakan langkah strategis dalam menyelaraskan potensi tenaga kerja dengan kebutuhan industri nasional,” ujar Aria Indrawati, Kepala Bagian Tenaga Kerja Mitra Netra, Rabu 6 Mei 2026. 

Menurut Aria, besarnya peluang kontribusi talenta tunanetra perlu dioptimalkan, khususnya di sektor formal. Pencapaian visi Indonesia Emas 2045 sangat bergantung pada partisipasi produktif seluruh warga negara. 

“Direktori ini diharapkan mampu mendorong kolaborasi lintas sektor dalam menciptakan budaya kerja yang inklusif disabilitas, sekaligus memastikan setiap individu, termasuk tunanetra, memiliki kesempatan sama untuk berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional,” jelasnya.

BACA JUGA:Pramono Klaim Banjir di Jakarta Bisa Surut dalam 4 Jam, Apa Strateginya?

Tantangan Akses Informasi dan Peran Teknologi

Rendahnya penyerapan tenaga kerja tunanetra sering kali berakar pada hambatan struktural, terutama ketidakpahaman penyedia lapangan kerja mengenai kemampuan, bidang pekerjaan dan metode bekerja karyawan tunanetra di lingkungan profesional. 

Untuk memitigasi hal ini, perusahaan perlu memahami perbedaan mendasar antara aksesibilitas dan akomodasi. 

Aksesibilitas merujuk pada penyediaan kemudahan yang bersifat fisik dan digital, yakni pada aspek fisik seperti pemasangan jalur pemandu (guiding block) dan label huruf Braille, maupun aspek digital melalui pengembangan situs web dan aplikasi yang dapat diakses dengan menggunakan aplikasi pembaca layar. 

BACA JUGA:Gak Bisa di Jakarta, Laga Persija vs Persib Bakal Main di Samarinda

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • »
  • Last

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Advokat Ajukan Gugatan ke MK soal Aturan Kewajiban Suami Cari Nafkah dan Istri Urus Rumah
• 13 jam laluliputan6.com
thumb
Kenali Gejala Disorientasi Akut Jemaah Haji Lansia
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Tur Dunia BABYMONSTER 2026-27 (CHOOM) Hadir di Jakarta, Catat Tanggal dan Info Tiketnya!
• 8 jam laluviva.co.id
thumb
Wamenlu Anis Matta Bertemu Deputi Menlu Rusia, Bahas Palestina hingga Selat Hormuz
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Cair Bulan Depan, Ini Komponen Gaji ke-13 PNS
• 8 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.