Terdakwa kasus pemerasan K3 Kemnaker, Fahrurozi, mengaku pernah berkali-kali menerima surat kaleng. Surat itu berisi aduan jika ada permintaan uang dalam proses sertifikasi K3.
Hal itu disampaikan Fahrurozi saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/5/2026). Fahrurozi merupakan Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025.
Awalnya, Fahrurozi mengaku menerima uang Rp 20 juta/bulan dari Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025. Hery juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Fahrurozi mengatakan total uang yang ia terima dark Hery senilai Rp 100 juta. Dia mengaku baru tahu jika uang tersebut merupakan ucapan terima kasih dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) saat bertanya ke Hery pada Oktober 2024.
"Jadi ini setiap bulan setelah Saudara dilantik jadi Plt Dirjen, Saudara terima dari Pak Herry Sutanto. Total Rp 100 juta?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Fahrurozi.
"Dan ini adalah ucapan terima kasih dari PJK3, waktu itu?" tanya jaksa.
"Pada saat pemberian saya tidak tahu. Tapi setelah saya tanyakan ke Pak Herry pada bulan Oktober, itu baru saya tahu, baru jelas bahwa itu adalah uang terima kasih dari PJK3," jawab Fahrurozi.
Fahrurozi mengaku menerima uang tersebut sejak Juni 2024 yakni satu bulan setelah dilantik sebagai Plt Dirjen. Dia mengaku bertanya ke Hery terkait pemberian uang tersebut karena kerap menerima surat kaleng.
"Baru Saudara tanya? Kenapa Saudara baru tanya di bulan Oktober?" tanya jaksa.
"Jadi memang Pak, banyak surat kaleng, surat pengaduan. Itulah sebetulnya yang menjadi trigger saya untuk, 'Wah, berarti ini harus saya tanyakan sebetulnya uang apa'. Itu sebetulnya, Pak. Akhirnya saya tanyakan ke Pak Herry. Jawabannya ya itu (ucapan terima kasih dari PJK3)," jawab Fahrurozi.
(mib/fca)




