Menguatnya Dorongan Revisi UU Polri untuk Reformasi Korps Bhayangkara

kompas.com
1 minggu lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjadi salah satu yang jalan yang didorong untuk mewujudkan reformasi di institusi tersebut.

Puncaknya, Komisi Percepatan Reformasi Polri merekomendasikan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk merevisi undang-undang yang sudah berusia 24 tahun itu.

"Jadi kami usulkan supaya dibentuk revisi Undang-Undang tentang Polri yang nanti di-follow up dengan adanya peraturan pemerintah atau perpres," ujar Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie usai bertemu Prabowo di Istana, Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Baca juga: Ramai-ramai Mendukung Polri di Bawah Presiden, Tak Perlu Kementerian Baru

Jimly cs juga mengusulkan agar Prabowo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) yang menginstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya untuk menjalankan rekomendasi dari komisinya.

"Termasuk di dalamnya agenda untuk reformasi internal yang harus mengubah sekitar, atau bukan sekitar, sudah kita hitung, delapan Perpol peraturan Polri dan 24 Perkap peraturan Kapolri yang diharapkan selesai sampai 2029," ujar Jimly.

Revisi UU Polri untuk Memperkuat Kompolnas

Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Yusril Ihza Mahendra merekomendasikan penguatan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Salah satu penguatan kewenangannya adalah rekomendasi atau keputusan yang dikeluarkan Kompolnas harus dilaksanakan Kapolri.

"Poin penting adalah keberadaan Kompolnas yang kewenangannya diperluas ya, dan keputusan-keputusan Kompolnas itu mengikat sehingga harus dilaksanakan oleh Kapolri," ujar Yusril dalam konferensi pers di Istana, Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Baca juga: Komisi Reformasi: Kompolnas Diperkuat, UU Polri Harus Direvisi

Jika kewenangan Kompolnas diperkuat, hal tersebut akan berimplikasi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

"Itu tadi sudah disampaikan juga tugas Pak Menkum, Pak Supratman, tugas kami semualah untuk men-draft itu dan nanti akan disampaikan kepada DPR sebagai amandemen Undang-Undang Kepolisian yang ada sekarang beberapa pasal khususnya terkait dengan Kompolnas," ujar Yusril.

DPR Siap Revisi UU Polri

Sebelum Komisi Percepatan Reformasi Polri menyerahkan rekomendasi kepada Prabowo, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah telah menyatakan akan merevisi UU Polri.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam rapat paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026, pada Selasa (27/1/2026).

Revisi UU Polri menjadi satu dari delapan poin kesimpulan hasil rapat Komisi III bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Senin (26/1/2026).

"Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembentukan Undang-Undang Polri akan dilakukan oleh DPR RI dan pemerintah berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, serta peraturan perundang-undangan terkait," ujar Habiburokhman dalam rapat paripurna, Selasa.

Baca juga: Rekomendasi Komisi Reformasi: Rangkap Jabatan Polri Harus Limitatif

indonesia.go.id Logo Polri

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Salah satu poin revisi UU Polri adalah soal anggota polisi yang dibolehkan mengisi posisi jabatan sipil di kementerian/lembaga tertentu.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Persija Jakarta Depak Mauricio Souza Musim Depan, Ganti dengan Pelatih Montenegro yang Punya Prestasi Mentereng
• 12 jam laluharianfajar
thumb
Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Zulhijjah dan Idul Adha Hari Ini
• 13 jam laluviva.co.id
thumb
Polda Banten Gelar Panen Raya Jagung Dukung Ketahanan Pangan
• 19 jam lalurepublika.co.id
thumb
Usai Australia, RI Bidik Ekspor Pupuk ke India hingga Brasil
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Main di Kasta Teratas Filipina tapi Belum Dilirik Timnas Indonesia, Jebolan Persib Ini Tampil Starter Lawan Juara Bertahan PFL
• 1 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.