Liputan6.com, Jakarta - Ahli Psikologi dari Satuan TNI, Kol Arh Agus Syahruddin, hadir untuk bersaksi dalam kapasitas keilmuannya di sidang lanjutan kasus penyerangan air keras terhadap Andri Yunus. Pada pemaparannya, Agus mengungkap hasil tes kejiwaan dari empat orang terdakwa.
“Kasih paham soal hasil psikologi tanggal 19 Maret 2026 terhadap keempat terdakwa, kan mereka dilaporkan pada 18 Maret,” minta hakim di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Advertisement
Kol Arh Agus Syahruddin kemudian membacakannya satu per satu. Berikut pemaparannya:
-Terdakwa 1: Sersan Dua (Marinir) Edi Sudarko.
Kesimpulan dari hasil pemeriksaan kami menyatakan bahwa yang bersangkutan memiliki keterbatasan dalam fleksibilitas berpikir, cenderung impulsif, dan kurang efektif dalam pemecahan masalah kompleks. Kepribadiannya cenderung agresif dan dominan. Kemudian tidak ditemukan indikasi patologis atau gangguan psikologis namun proses berpikir dan pola kepribadiannya berpotensi terhadap perilaku berisiko.
-Terdakwa 2: Letnan Satu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono.
Kesimpulan, bahwa psikologis kemampuan analisanya tidak begitu tinggi sehingga dalam pemecahan atau bertindak kurang pertimbangan yang matang. Kepribadiannya cenderung kurang hangat dalam berelasi, formal dan minim empati, serta ada kecendrungan impulsif dengan kontrol diri yang lemah. Tidak ditemukan indikasi patologis, namun proses berpikir dan pola kepribadiannya berpotensi terhadap perilaku berisiko.




