Ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana menegur terdakwa kasus pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker, Fahrurozi. Hakim mengingatkan Fahrurozi tidak berbelit-belit dan menutupi informasi terkait praktik pemerasan ini.
Teguran itu disampaikan hakim saat Fahrurozi diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/5/2026). Fahrurozi merupakan Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025.
Hakim berharap Fahrurozi mengatakan keterangan yang jujur meski tidak disumpah di persidangan. Hakim mengatakan Fahrurozi lahir di Kemnaker dan tak perlu menutupi informasi terkait praktik pemerasan K3.
"Saudara, saudara hari ini diperiksa sebagai terdakwa. Sebelum saudara diperiksa, persidangan ini sudah memeriksa terdakwa yang lain. Nah, keterangan saudara ini tidak disumpah, tapi harapannya saudara berikan apa yang saudara ketahui. Dan saudara itu tahu banyak. Saudara itu lahir di Kemenaker. Saudara tahu sistem ini. Tidak perlu menutup-nutupi 'saya tidak tahu, saya tidak tahu, saya tidak tahu'. Saudara ini Dirjen," tegur hakim.
Hakim mengatakan anak buah Fahrurozi yang menjadi terdakwa dalam perkara ini juga telah diperiksa. Hakim mengatakan kejujuran terdakwa dalam membuat terang perkara ini akan menjadi pertimbangan penuntutan dan penjatuhan vonis.
"Yang kemarin kami periksa itu, itu prajurit-prajurit saudara. Saudara ini pengendali sistem, salah satu yang ikut mengendalikan sistem. Kalau saudara berterus terang di persidangan, membuka tabir hingga jelas duduk perkara ini, membuat terang perkara ini, ada hal yang kemudian menjadi pertimbangan, baik dalam penuntutan penuntut umum maupun dalam putusan majelis," kata hakim.
"Tapi ketika saudara dalam posisi Dirjen tapi tidak tahu, tidak tahu, tidak tahu, saudara tidak menolong diri saudara sendiri. Di sini yang bisa menolong saudara itu keterangan saudara," tambah hakim.
Teguran ini disampaikan hakim karena Fahrurozi kerap menjawab tidak tahu saat ditanya jaksa penuntut umum (JPU). Hakim meminta Fahrurozi tidak berbelit-belit saat memberikan keterangan.
"Saya ingatkan, sebelum pemeriksaan ini dinyatakan selesai, tolong saudara sampaikan apa adanya. Kalau saudara mengatakan tidak tahu, tidak tahu, tidak tahu, alat bukti yang lain itu tidak mendukung ketidaktahuan saudara, itu artinya saudara berbelit-belit di persidangan. Ketika kemudian saudara dinyatakan berbelit-belit di persidangan, ada pertimbangan lain. Ini kami ingatkan," ujar hakim.
Hakim mengibaratkan Fahrurozi sebagai seorang perwira. Hakim menyinggung kesaksian Fahrurozi soal uang yang pernah diterimanya tapi tetap menjawab tidak tahu saat digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Seorang pimpinan, perwira, ibarat kata saudara itu perwira, prajurit itu kemarin sudah kami periksa. Kalau saudara, 'Ya, sistem ini salah, saya ada di dalam sistem ini, seharusnya saya merombak sistem ini'. Harusnya kan begitu. Tapi dari tadi saudara ditanya penuntut umum tidak tahu, tidak tahu. Soal uang yang mengendap itu digunakan untuk keuntungan saudara, saudara 'tidak, itu bukan untuk digunakan oleh pribadi saya', tidak seperti itu saudara terdakwa," tutur hakim.
(mib/fca)





