Arab Saudi Tegaskan Sanksi Denda dan Penjara Bagi Warga Pengangkut Haji Ilegal

suarasurabaya.net
1 minggu lalu
Cover Berita

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi pada Kamis (7/5/2026) memberlakukan denda sebesar 50 ribu riyal (sekitar Rp230 juta) bagi warga maupun penduduk yang mengangkut orang tanpa izin haji. Selain denda, otoritas Arab Saudi juga mengenakan hukuman penjara maksimal enam bulan.

Jika pelanggar merupakan kalangan ekspatriat, maka ia akan dideportasi setelah menjalani hukuman dan tidak dibolehkan kembali masuk ke Kerajaan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Melansir Antara, kementerian itu menegaskan seluruh umat Muslim yang melaksanakan ibadah haji wajib memiliki izin haji sah. Pihak otoritas Arab Saudi juga meminta seluruh pihak untuk mematuhi aturan musim haji 1447 H.

Selain itu, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengimbau semua pihak untuk bekerja sama dengan lembaga terkait demi keselamatan serta keamanan jemaah, dan memperingatkan pelanggaran akan ditindak tegas.

Pelanggaran yang ditemui dapat dilaporkan dengan menghubungi nomor darurat 911 di Makkah, Madinah, Riyadh, dan wilayah timur, serta 999 di wilayah lain di seluruh Kerajaan.

Sebelumnya diketahui bahwa sebanyak sepuluh warga negara Indonesia (WNI) ditangkap di Arab Saudi atas dugaan aktivitas promosi dan jual beli keberangkatan haji non-prosedural.(ant/vve/kir/ipg)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
AI Peppers Selamat dari Mimpi Buruk, Tim Termuda di V League itu Akhirnya Resmi Punya Pemilik Baru untuk Musim Depan
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Kronologi Mahasiswi Teknik Unhas Tewas di Area Kampus, Ini Identitasnya
• 9 jam lalurctiplus.com
thumb
Ketika Obat Tak Lagi Mempan: AMR dan Urgensi Pendidikan Tenaga Kesehatan
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Permintaan Meningkat, Antrean Biosolar di Padang Meluber hingga ke Jalan
• 7 jam lalukompas.id
thumb
Optimalisasi CBP, Bulog Akan Salurkan Beras Natura untuk ASN, TNI dan Polri
• 3 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.