Pemerintah Rangkul "Homeless Media", Dewan Pers Ingatkan Independensi

kompas.id
6 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah mengajak homeless media untuk tergabung dalam Indonesia New Media Forum guna membantu memperluas jangkauan komunikasi publik pemerintah. Namun, Dewan Pers memandang upaya merangkul media jenis ini dikhawatirkan hanya akan menempatkan mereka sebagai humas pemerintah.

Upaya pemerintah merangkul kelompok homeless media atau media digital berbasis platform sosial sebagai mitra baru dalam ekosistem komunikasi publik ini disampaikan Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Kepala Bakom Muhammad Qodari menyebut kelompok yang kini berhimpun dalam New Media Forum itu memiliki kekuatan distribusi konten yang sangat besar. Jumlah pengikut dari homeless media itu bahkan mencapai ratusan juta dan tayangan hingga menembus angka miliaran setiap bulan.

Meski demikian, langkah tersebut juga dibarengi dorongan agar homeless media bertransformasi menjadi new media yang lebih terstruktur dan memiliki standar jurnalistik lebih baik. Pemerintah menilai peningkatan kualitas, mekanisme verifikasi, hingga penerapan prinsip keberimbangan informasi menjadi tantangan penting agar ekosistem media digital tetap kredibel dan tidak sekadar menjadi saluran penyebaran informasi sepihak.

Menanggapi langkah pemerintah ini, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyampaikan bahwa pihaknya masih perlu berkomunikasi dengan Kepala Bakom RI. Komunikasi dan diskusi diperlukan guna mengetahui tujuan pemerintah menerapkan kebijakan tersebut.

“Saya khawatir homeless media itu fungsinya sekadar jadi humas pemerintah, tanpa sikap kritis dan kehilangan independensi,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (7/5/2026).

Baca JugaKala Homeless Media Masuk Ruang Konferensi Pers Bakom

Terlepas dari kebijakan pemerintah ini, Komaruddin juga menilai agar komunitas pers perlu juga melakukan introspeksi diri di tengah perubahan pola konsumsi informasi masyarakat. Sebab, bukan tidak mungkin publik kini lebih memilih mengakses informasi melalui media sosial dan homeless media dibandingkan media arus utama.

Komaruddin menegaskan bahwa Dewan Pers selama ini terus mengingatkan perusahaan pers untuk memegang teguh prinsip independensi, objektivitas, dan etika jurnalistik. Ketiga prinsip tersebut menjadi fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap media.

Tergantung cara kerjanya

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Nani Afrida menilai sebuah karya jurnalistik tidak ditentukan dari platform tempat karya itu dipublikasikan, melainkan dari cara kerja jurnalistik yang diterapkan.

Menurut Nanik, sebuah karya tetap dapat dikategorikan sebagai produk jurnalistik selama memenuhi kaidah jurnalistik dan mematuhi kode etik jurnalistik. Hal itu berlaku meski karya tersebut dipublikasikan melalui media sosial maupun situs web.

Homeless media atau kadang mereka lebih suka disebut new media, jika membuat karya tidak memperhatikan kode etik, berarti bukan karya jurnalistik. Meski ada juga homeless media yang menerapkan prinsip-prinsip jurnalistik,” tuturnya.

Terkait pertemuan antara Bakom dan Indonesia New Media Forum (INMF), ia menyebut substansi pembicaraan hanya diketahui oleh pihak yang terlibat langsung. Namun, berdasarkan pernyataan yang beredar, pertemuan itu disebut bertujuan melakukan pembinaan dan meningkatkan kualitas pemberitaan media digital.

AJI memandang publik perlu menunggu apakah setelah pertemuan tersebut akan lahir liputan-liputan berkualitas dari anggota INMF. Jika tidak ada perubahan kualitas pemberitaan, maka kerja sama itu dikhawatirkan hanya menjadi bentuk rekrutmen dukungan komunikasi pemerintah semata.

Ia juga menyoroti munculnya nama Narasi dalam forum tersebut, sementara pihak Narasi menyatakan tidak ikut terlibat. Menurut dia, kondisi itu menimbulkan pertanyaan karena penyebutan nama tersebut berpotensi menjadi klaim sepihak dari pemerintah.

Perlu pengawasan

Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menilai fenomena homeless media sebenarnya bukan hal baru dalam perkembangan ekosistem informasi digital di Indonesia. Menurut dia, praktik serupa telah muncul sejak lama melalui konsep citizen journalism yang memberi ruang partisipasi publik dalam produksi informasi.

Menurut Amelia, perbedaannya kini terletak pada perpindahan ekosistem ke media sosial yang memiliki distribusi lebih cepat dan akses pembuatan akun yang jauh lebih mudah. Pertumbuhan homeless media ini dinilai tidak lepas dari besarnya audiens di platform digital seperti TikTok, Instagram, X, dan YouTube.

“Justru karena realitas itu sudah ada, pendekatannya tidak bisa semata-mata ditolak atau dijauhi. Maka ketika pemerintah mencoba merangkul, mengedukasi, dan mendorong transformasi mereka menjadi lebih profesional sebagai bagian dari new media, tentu itu bisa diapresiasi,” ucapnya.

Namun, pada saat yang sama keberadaan homeless media tetap perlu diawasi secara ketat. Pengawasan itu penting agar tidak menimbulkan standar ganda, konflik kepentingan, maupun ruang penyebaran informasi yang lepas dari akuntabilitas publik.

Amelia juga memandang perkembangan teknologi dan perubahan pola konsumsi informasi masyarakat bergerak jauh lebih cepat dibanding regulasi media yang ada saat ini. Menurut dia, banyak aturan yang masih disusun dengan pendekatan era media konvensional sehingga mulai tertinggal dari dinamika ekosistem digital.

Perubahan besar juga telah terjadi dalam ekosistem media, terutama setelah distribusi informasi beralih ke platform digital dan media sosial. Oleh karena itu, DPR berupaya mengejar perkembangan tersebut agar regulasi tetap relevan dengan kondisi saat ini.

Baca JugaMedia Sosial Mendominasi Sumber Informasi, Anak Muda Mulai Beralih ke AI

Amelia menegaskan pembaruan regulasi diperlukan agar tidak ada pihak yang merasa berada di atas hukum hanya karena beroperasi di ruang digital. Seluruh pelaku penyebaran informasi tetap harus tunduk pada prinsip akuntabilitas dan tanggung jawab publik.

Meski demikian, ia mengingatkan agar pembaruan aturan tidak berubah menjadi hyper regulation yang justru membatasi kebebasan berekspresi dan kreativitas digital masyarakat. Keseimbangan perlu dijaga agar ruang digital tetap sehat dan bertanggung jawab tanpa mematikan partisipasi publik maupun inovasi media baru.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Lebih dari 860.000 Jamaah Haji Tiba di Arab Saudi
• 42 menit lalurepublika.co.id
thumb
Pergantian Adies-Adela Bukti Pragmatisme Golkar dan Politik Kekerabatan
• 23 jam lalujpnn.com
thumb
Alasan Dua Hakim Ajukan Dissenting Opinion dan Minta Ibam Dibebaskan
• 23 jam lalukatadata.co.id
thumb
Heboh Clara Shinta Disebut Lepas Hijab & Clubbing Bareng Jule
• 20 jam lalucumicumi.com
thumb
Pembaruan Terbaru Google Gemini Bisa "Mengendalikan" Ponsel Anda
• 19 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.