Aturan Baru Biaya Berjualan di Lokapasar Diharapkan Transparan dan Tidak Kaku

kompas.id
6 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Rencana pemerintah mengatur mekanisme biaya layanan atau take rate di laman lokapasar memicu perdebatan antara upaya melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan menjaga keberlanjutan ekosistem ekonomi digital. Jika jadi diberlakukan, penerapannya diharapkan transparan bagi penjual serta tidak terlalu kaku.

“Mengenai rencana pemerintah untuk mengatur take rate di platform lokapasar, kami menilai itu bertujuan baik, yaitu ingin melindungi UMKM. Namun, rencana tersebut perlu juga mempertimbangkan kondisi platform lokapasar,” ujar Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan, Kamis (7/5/2026), di Jakarta. 

Menurut dia, take rate bukan sekadar biaya, tetapi sudah termasuk berbagai layanan yang diberikan oleh platform lokapasar seperti pemasaran, pembayaran, dan logistik. Oleh karena itu, besaran take rate akan berbeda, tergantung pada layanan yang diberikan oleh masing-masing platform lokapasar. 

Baca JugaBiaya Admin Berjualan di Lokapasar Kembali Naik, UMKM Akan Terbebani

Saat ini, take rate sudah menjadi salah satu pendapatan platform lokapasar. Di sisi lain, platform lokapasar sebenarnya juga menghadapi biaya operasional yang terus meningkat. Misalnya, biaya operasional untuk investasi teknologi baru, logistik, dan marketing. 

Menurutnya, jika pemerintah mengatur take rate terlalu kaku, ada risiko hal itu bisa mengurangi fleksibilitas kerja platform lokapasar, termasuk dalam memberikan promo pemasaran atau dukungan kepada UMKM. Mengatur batas atas take rate bisa menjadi salah satu opsi yang bisa diambil pemerintah, tetapi ini tetap perlu dilakukan dengan hati-hati. 

”Dari perspektif idEA, yang penting adalah menjaga keseimbangan: UMKM tetap terlindungi, ekosistem ekonomi digital juga tetap sehat dan bisa berkembang,” ucap Budi. 

Dia menambahkan, idEA terus berkomunikasi dengan Kementerian UMKM dan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan. Dengan demikian, kebijakan mengatur take rate di platform lokapasar tetap proporsional dan dapat diimplementasikan. 

Transparan

Peneliti di Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Izzudin Al Farras Adha, berpendapat, platform lokapasar tidak hanya berfungsi sebagai perantara transaksi, tetapi juga membangun struktur monetisasi melalui berbagai komponen biaya.

Misalnya, komisi penjualan, biaya layanan, biaya transaksi, serta program merchant dan promosi berbayar. Model ini menunjukkan bahwa platform lokapasar semakin berperan sebagai infrastruktur ekonomi sekaligus sumber pendapatan dari aktivitas ekosistemnya.

Ketika berbagai komponen biaya digabungkan, total take rate yang dibebankan ke penjual bisa sangat bervariasi, bahkan dapat mencapai 18 persen dalam skenario maksimum di salah satu lokapasar.

Hampir setiap hari, kami menerima keluhan UMKM betapa tingginya potongan berjualan di platform lokapasar.

Bagi penjual berskala UMKM, terutama skala usaha mikro dan kecil yang punya fleksibilitas harga yang terbatas, struktur biaya seperti itu berpotensi mengurangi margin keuntungan dan meningkatkan ketergantungan pada volume penjualan.

Jika pemerintah jadi mengatur take rate di platform lokapasar, Izzudin mengusulkan beberapa hal. Pertama, pemerintah harus memastikan bahwa seluruh rincian biaya yang dibebankan kepada penjual dipaparkan secara transparan oleh platform lokapasar. Tujuannya agar tingkat efektivitas take rate bisa diketahui.

“Akan lebih baik jika terdapat simulasi margin penjual yang disediakan oleh lokapasar. Apabila terdapat perubahan take rate, lokapasar harus menyampaikan terlebih dahulu kepada seluruh penjual,” ujar dia.

Baca JugaBeban ”Marketplace” Tinggi, Mungkinkah Transaksi Beralih ke Luar Platform?

Kedua, diferensiasi biaya. Seiring sistem perpajakan yang sudah terhubung dengan platform lokapasar, pemerintah dapat mengarahkan agar lokapasar menerapkan take rate yang berbeda berdasarkan tingkat skala usaha penjual. Penjual dengan skala usaha mikro, misalnya, dikenakan biaya yang lebih rendah dibandingkan usaha skala menengah.

Pertimbangan ketiga yang ia sampaikan menyangkut algoritma di platform lokapasar. Rencana pemerintah untuk mengatur take rate perlu memastikan bahwa algoritma di platform lokapasar tidak diskriminatif. Apabila ada perubahan algoritma, penjual memperoleh notifikasi perubahan tersebut sebelumnya.

Dalam tahap sinkronisasi

Menteri UMKM Maman Abdurrahman baru-baru ini menyebut rencana pemerintah mengatur take rate di platform lokapasar. Menurutnya, proses penyusunan aturan itu sudah masuk tahap sinkronisasi antar kementerian/lembaga. 

“Hampir setiap hari, kami menerima keluhan UMKM betapa tingginya potongan berjualan di platform lokapasar. Masuk ke direct message di Instagram, Facebook, dan Whatsapp saya. Semuanya mengeluh biaya berjualan di platform lokapasar terus naik,” ucap dia. 

Maman hanya menyebut bakal secepatnya pengaturan take rate di platform lokapasar dikeluarkan. Dia sendiri terus berkoordinasi dengan pihak Kementerian Perdagangan. “Kalau diatur, ini bisa melindungi dan meningkatkan daya saing UMKM,” kata Maman. 

Baca JugaMengejar Pertumbuhan Berkelanjutan, Lokapasar Tekan Aksi Bakar Uang

Rencana pemerintah yang disampaikan Maman itu sebenarnya sudah muncul sekitar awal 2026. Dalam rapat kerja bersama dengan Komisi VII DPR RI pada 20 Januari 2026, Deputi bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan, Kementerian Perdagangan tengah menggodok rencana merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Permendag itu adalah tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Dalam proses penyusunannya, Kementerian UMKM ikut berkoordinasi.

Revisi Permendag itu rencananya bakal mengatur take rate di platform lokapasar. Temmy menyebut pengaturan itu ditujukan untuk potongan bagi UMKM dan produk dalam negeri.

Pihak Kementerian Perdagangan, dalam berbagai pemberitaan media, menyebut, pemerintah pada dasarnya akan mengedepankan prinsip transparansi dan keadilan dalam penyusunan aturan itu.

Sejak awal 2026 hingga sekarang, semakin banyak pelaku UMKM mengeluhkan biaya berjualan di lokapasar yang terus naik. Di antara mereka bahkan secara gamblang bercerita di media sosial supaya para pelanggannya paham. 

Tataruma yang bergerak di bisnis barang perlengkapan rumah tangga, misalnya. Pekan lalu, merek ini mengunggah post di akun Instagram yang isinya menceritakan tentang biaya berjualan di lokapasar yang terus naik. Mereka pun dihadapkan pada pilihan sulit, antara harus menaikkan harga atau menurunkan kualitas. 

Baca JugaPasar E-Dagang ASEAN Dikuasai Segelintir Platform Lokapasar

“Demi kustomer setia, kami memilih tidak keduanya. Jadi, kami mulai membangun rumah kami sendiri (laman Tataruma). Di sini kami bisa memberikan harga yang tetap terjangkau, promo lebih spesial, dan sesuatu yang lebih dekat dengan kalian,” tulis Tataruma.

Contoh lainnya adalah Herbilogy yang bergerak di bisnis superfood berbahan tanaman herbal. Pada Rabu (6/5/2026), melalui akunnya di Instagram, Herbilogy mengunggah post yang isinya mengabarkan kepada pelanggan bahwa akan ada penyesuaian harga jual produk-produk Herbilogy di lokapasar.

Langkah ini dilakukan seiring kenaikan take rate yang dibebankan platform lokapasar. “Namun, di tengah berbagai penyesuaian yang terjadi, kami tetap ingin menjaga kualitas Herbilogy seperti yang kalian kenal. Sebagai alternatif, kami juga menghadirkan pembelian melalui aplikasi pesan instan,” tulis Herbilogy.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemkot Makassar Segera Lantik Kepala Sekolah Definitif
• 6 jam laluterkini.id
thumb
Viral Perempuan Dilindas Pemotor di Jatinangor, Korban Diduga Mahasiswi
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Kilang Baru Cilacap-Dumai Diproyeksi Hemat Devisa Rp20 Triliun per Tahun
• 2 jam lalurepublika.co.id
thumb
KPK Periksa Pengusaha EO dalam Kasus Wali Kota Madiun
• 19 jam lalujpnn.com
thumb
Petrokimia Gresik Siapkan 219 Ribu Ton Pupuk Subsidi hingga Akhir 2026
• 1 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.