Jasa Angkat Motor di Rel Cibitung Bekasi, Tarif Rp 5.000 Sekali Nyeberang

kompas.com
1 minggu lalu
Cover Berita

BEKASI, KOMPAS.com — Sejumlah warga berjaga di pelintasan rel tanpa palang pintu dekat Stasiun Cibitung, tepatnya di Desa Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis (7/5/2026).

Selain untuk menjaga keamanan warga yang hendak menyeberang, mereka juga menawarkan jasa mengangkat sepeda motor bagi pengendara yang ingin melintas di rel.

Biasanya, mereka menunggu di gubuk semi permanen yang berdiri di bantaran rel sambil menanti pengendara yang menggunakan jasa penyeberangan.

Baca juga: Malam Kelam di Bekasi: Taksi Listrik, Rel, dan Ujian Transportasi

Aktivitas ini telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir dan menjadi sorotan masyarakat karena dinilai membahayakan keselamatan.

Padahal, sekitar 900 meter hingga 1 kilometer dari tempat itu, terdapat pelintasan resmi yang dapat digunakan pengendara.

Namun, sebagian warga tetap melintas di jalur tidak resmi tersebut dengan membayar sekitar Rp 5.000 untuk sekali penyeberangan.

Pantauan Kompas.com di lokasi, sekali menyeberang, empat atau lima orang membantu mengangkat sepeda motor.

Mereka menggunakan bambu sebagai alat penopang.

Mereka tampak terbiasa melakukan aktivitas tersebut. Mereka bahkan terlihat sigap mengatur waktu penyeberangan di sela-sela perjalanan kereta api yang melintas.

Di lokasi, terlihat pula sejumlah plang besi berjajar sebagai pembatas area rel.

Namun, sebagian warga masih memilih melintas di jalur tersebut demi memangkas waktu perjalanan

Menanggapi hal itu, Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo menegaskan, aktivitas di jalur rel tanpa izin sangat dilarang karena membahayakan.

Baca juga: Menunggu Tersangka Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

“KAI tegas melarang masyarakat untuk beraktivitas di jalur kereta api apa pun alasannya, karena sangat membahayakan perjalanan kereta api dan masyarakat itu sendiri,” ujar Franoto saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan, Kamis.

Menurut dia, larangan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Franoto juga mengimbau masyarakat, khususnya pengendara roda dua, agar menggunakan pelintasan resmi yang terjaga demi keselamatan bersama.

“Ini demi keselamatan bersama. Jadi kami harap tidak mengambil jalan pintas melintasi rel kereta api,” kata dia.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

KAI akan berkoordinasi dengan aparat kewilayahan setempat untuk menindaklanjuti aktivitas penyeberangan liar tersebut.

“KAI akan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat untuk dilakukan kegiatan penutupan akses orang melintas di lokasi tersebut,” ujar dia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Xabi Alonso Resmi Jadi Pelatih Chelsea
• 5 jam laluviva.co.id
thumb
Kondisi Lindi Fitriyana Usai Melahirkan Diungkap Febby Carol, Virgoun Kini Jadi Bapak Siaga
• 7 jam lalugrid.id
thumb
Jokowi Berencana Keliling Indonesia usai Sembuh, Apa Agenda Besarnya? Ini Kata Sekjen Projo
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Momen Prabowo Ziarah ke Makam Marsinah, Tabur Bunga dan Berdoa
• 11 jam laludetik.com
thumb
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 350 Ribu Kendaraan Padati Tiga Ruas Tol Regional Nusantara
• 8 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.