BPKH Kelola Dana Haji Rp180 Triliun, Amri Yusuf Tegaskan Tak Dipakai untuk Politik dan IKN

harianfajar
1 minggu lalu
Cover Berita

FAJAR, MAKASSAR – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan dana haji yang dikelola lembaganya tidak digunakan untuk kepentingan politik maupun pembangunan proyek di luar kepentingan jemaah.

Hal itu disampaikan Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Akuntansi dan Keuangan, Amri Yusuf saat berkunjung ke Redaksi Harian Fajar, Kamis (7/5/2026).

Dalam podcast bersama Harian Fajar, Amri menjelaskan BPKH merupakan badan hukum publik yang bersifat mandiri dan non-struktural, yang diberi amanah mengelola dana setoran jemaah haji Indonesia secara profesional, transparan, dan hati-hati.

“BPKH ini bukan di bawah kementerian. Kami lembaga mandiri yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk mengelola dana haji jamaah Indonesia,” ujar Amri.

Ia mengungkapkan, saat ini total dana haji yang dikelola BPKH mencapai sekitar Rp180 triliun. Dana tersebut berasal dari setoran jutaan calon jemaah haji Indonesia yang masa tunggunya kini mencapai lebih dari 5 juta orang.

Menurutnya, pengelolaan dana haji dilakukan dengan prinsip korporatif melalui investasi pada instrumen yang aman, likuid dan memiliki risiko rendah. Hasil pengelolaan dana itu kemudian dikembalikan untuk kepentingan jemaah dalam bentuk nilai manfaat.

“Dana yang kami kelola dikembalikan ke jamaah melalui dua skema. Pertama distribusi nilai manfaat untuk meringankan biaya haji. Kedua living cost atau biaya hidup jamaah saat berada di Tanah Suci,” jelasnya.

Selain dana haji, BPKH juga mengelola Dana Abadi Umat yang nilainya sekitar Rp4 triliun. Dana tersebut berasal dari efisiensi penyelenggaraan ibadah haji pada masa tahun-tahun sebelumnya.

Namun, Amri menegaskan dana itu berbeda dengan dana setoran haji. Dana Abadi Umat hanya dimanfaatkan hasil investasinya untuk kegiatan sosial, keumatan, renovasi fasilitas ibadah, pendidikan, hingga bantuan kemaslahatan umat Islam.

Terkait isu yang kerap muncul soal dana haji digunakan untuk pembangunan infrastruktur termasuk Ibu Kota Nusantara (IKN), Amri membantah keras tudingan tersebut.

Ia menegaskan sistem pengawasan pengelolaan dana haji sangat ketat dan berlapis. Mulai dari Dewan Pengawas, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pengawasan DPR RI, hingga kontrol publik dan media.

“Tidak mungkin dana haji dipakai sembarangan. Begitu ada investasi yang melanggar aturan, setengah kaki kita sudah masuk penjara,” tegasnya.

Amri mengatakan selama tujuh tahun terakhir laporan keuangan BPKH selalu memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

“Alhamdulillah tujuh tahun berturut-turut kita mendapat opini WTP. Itu bentuk komitmen kami menjaga amanah jamaah,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Amri juga menyampaikan besaran living cost jamaah haji Indonesia tahun 2026 mencapai 750 riyal Saudi atau sekitar Rp3 juta per jemaah.

Menutup perbincangan, Amri mengimbau seluruh calon jemaah haji Indonesia menjaga kesehatan dan fokus menjalankan ibadah.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Trump Klaim Xi Jinping Setuju Iran Harus Buka Selat Hormuz, Tapi..
• 11 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Harga Emas UBS-Galeri24-Antam Turun pada Akhir Pekan
• 13 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Sasar Perumahan, Polisi Bongkar Peredaran Obat Ilegal Daftar G
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Ferry Kini Jadi Salah Satu Moda Transportasi Utama Pilihan Masyarakat, ASDP Kasih Buktinya
• 1 jam laluviva.co.id
thumb
Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank Jalani Sidang Tuntutan Besok
• 7 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.