RIYADH, KOPAS.TV - Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengeluarkan ancaman tegas bagi warga negaranya atau WNA yang memfasilitasi haji ilegal. Hukuman juga berlaku bagi pihak yang mendukung transportasi haji ilegal.
Dalam pernyataan yang dirilis kantor berita Arab Saudi, SPA, Rabu (6/5/2026), Kemendagri Arab Saudi menyatakan pihak yang mengangkut jemaah ilegal bisa didenda hingga 50.000 riyal atau sekitar Rp230 juta.
Selain denda, pihak yang memfasilitasi haji ilegal juga terancam hukuman penjara hingga enam bulan. Kendaraan yang mengangkut haji ilegal juga akan disita pengadilan.
Baca Juga: 3 WNI Ditangkap Saudi atas Dugaan Praktik Haji Ilegal, KJRI Jeddah Turun Tangan
Bagi pelanggar dari kalangan ekspatriat, pemerintah Arab Saudi menyebut sanksi deportasi akan diberlakukan setelah masa hukuman dijalani. Pelanggar pun akan dilarang masuk Arab Saudi selama periode tertentu.
"Kementerian menegaskan izin haji yang valid diperlukan untuk menunaikan haji. Semua pihak diharapkan mematuhi regulasi pada musim haji 1447 H dan bekerja sama dengan otoritas untuk memastikan keamanan dan keselamatan jemaah," demikian pernyataan Kemendagri Saudi dikutip SPA.
Isu haji ilegal masih menjadi masalah di Indonesia selama pelaksanaan haji 1447 H atau 2026 M. Kementerian Haji dan Umrah RI menyatakan pihaknya akan memperkuat pengawasan dengan membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal.
Per Selasa (5/5), Kemenhaj mengonfirmasi terdapat 10 WNI yang saat ini ditangkap di Arab Saudi terkait haji ilegal. Para WNI diduga terlibat promosi dan praktik jual beli paket haji ilegal.
Baca Juga: Kemenhaj Perketat Pengawasan Travel Haji Khusus di Batam: Layanan Wajib Sesuai Kontrak
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- haji ilegal
- haji 2026
- denda haji ilegal
- sanksi haji ilegal
- arab saudi





