Ikrar dan Komitmen "Zero" Pelanggaran Petugas Lapas, Akankah Efektif?

kompas.id
1 minggu lalu
Cover Berita

Pelanggaran di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan yang terus berulang dijawab oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dengan ”memaksa” jajaran pemasyarakatan berikrar untuk menciptakan lingkungan lapas yang bersih dari pelanggaran. Ancaman sanksi berat bagi pegawai yang tetap melanggar pun disampaikan. Cukupkah langkah itu?

Jajaran pemasyarakatan dari 627 satuan kerja (satker) berkumpul di halaman kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan, di Jakarta, Kamis (7/5/2026). Dalam apel yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi, para petugas lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan rutan berikrar untuk mewujudkan lingkungan lapas yang bersih dari pelanggaran.

"Seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan se-Indonesia, baik itu Kakanwil, Ka-UPT, Karutan, LPKA, termasuk KLPP, Bapas. Hari ini berikrar bahwa untuk di dalam lapas atau rutan zero namanya hp, zero namanya narkoba, dan zero namanya penipuan," ucap Mashudi.

Tak sebatas itu, ia juga mengumbar ancaman sanksi bagi pegawai yang tetap melanggar dengan harapan tercipta efek jera.

“Jadi, sudah tidak pandang bulu ya. Kami sudah melakukan langkah-langkah dan strategi. Apabila tetap melanggar, suka dan tidak suka, akan kami lakukan penindakan,” tegasnya.

Pengucapan ikrar itu disampaikan setelah beberapa pekan terakhir, terkuak sejumlah pelanggaran yang terjadi di lapas.

Pertengahan April lalu, misalnya, tiga narapidana kasus korupsi Lapas Kelas II B Blitar Jatim mengungkap adanya petugas lapas yang menawarkan fasilitas sel khusus yang lebih nyaman. Harga sel khusus itu dibanderol Rp 100 juta meski kemudian bisa ”dinego” sampai Rp 60 juta. Dari pengungkapan ini, kepala dan staf lapas telah diperiksa.

”Kita proses, kita copot semuanya. Nanti kalau itu terbukti, ya akan limpahkan ke kepolisian,” kata Mashudi. 

Baca Juga”Sel Sultan” di Balik Jeruji Lapas, Ketika Uang Menggoyahkan Keadilan

Sebelumnya, terkuak pula pengendalian narkoba dari dalam lapas oleh terpidana kasus penembakan tiga pelajar SMK di Kota Semarang, Jawa Tengah, Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Robig Zaenudin. Ia kemudian dipindahkan dari Lapas Kelas I Semarang ke lapas dengan keamanan maksimum di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.

Baca JugaKasus Aipda Robig dan Berulangnya Peredaran Narkoba dari Lapas

Bahkan dalam catatan Ditjen Pemasyarakatan, sepanjang triwulan pertama 2026, telah terjadi 27 pelanggaran di lapas dan rutan, dengan hampir 50 persen di antaranya termasuk kategori pelanggaran berat. Pelanggaran ini salah satunya terkait kasus narkoba. Adapun petugas yang terlibat, utamanya yang masuk pelanggaran berat, terancam dipecat.

“Yang berat, itu bisa-bisa dipecat. Jadi, akan kita tindak tegas, apabila terlibat masalah narkoba, atau penipuan, dan bisa ranah hukum,” ujar Mashudi saat ditemui seusai apel.

Selain itu, Mashudi menjanjikan penguatan pengawasan. Salah satunya, Ditjenpas berjanji akan rutin menggelar razia dan tes urine di lapas dan rutan sebanyak dua kali setiap bulan. Adapun menyangkut kerapnya ditemukan penyelundupan telepon genggam ke rutan atau lapas, Mashudi berjanji akan menambah fasilitas wartel (warung telekomunikasi) khusus bagi warga binaan di lapas dan rutan.

Ia juga menekankan pembagian tugas dengan pengawasan maksimal dari kepala lapas. “Langkah-langkah yang kami lakukan, bagaimana kita mengatur pengamanan. Kedua, pengawasan, selaku Kalapas harus mengawasi semua rangkaian kegiatan itu. Melakukan patroli, dan melakukan kegiatan lainnya,” tambahnya.

Mashudi sekaligus menyampaikan keprihatinannya atas pelanggaran oleh segelintir orang yang kemudian merusak nama baik institusi.

“Kasihan teman-teman kita yang jumlahnya 49.686 pegawai. Oleh karena itu, kita bersepakat hari ini, bersama-sama, tolong hati-hati, jangan melakukan seperti itu,” ujarnya.

Terlebih, para petugas memiliki tantangan tersendiri. Mashudi memaparkan, rasio pengamanan antara petugas dan warga binaan yang diawasi mencapai 1:36 dengan total warga binaan lebih dari 270.000.

Lantas sejauh mana ikrar, ancaman sanksi, dan sederet langkah Ditjenpas tersebut bisa mencegah pelanggaran terjadi di lapas atau rutan?

Direktur Center for Detention Studies (CDS) Gatot Goei menilai ikrar dan tindakan sanksi tegas tidak cukup untuk mengurangi potensi pelanggaran oleh para petugas. Namun, pengawasan ketat dengan inspeksi rutin juga perlu ditegakkan.

“Rutinitas inspeksi ini harus dilakukan secara berkelanjutan, dari tingkat pusat, wilayah, hingga sampai level paling bawah, yaitu lapas, rutan, dan lain sebagainya,” kata Gatot saat dihubungi terpisah.

Pengawasan yang rutin ini termasuk bimbingan teknis secara berkala. Namun, jika tidak dilakukan dengan konsisten, Gatot khawatir petugas lupa bahkan mengabaikan standar operasional.

“Sanksi itu bisa memberikan dampak positif, tetapi juga harus diikuti pembinaan terhadap pegawai-pegawai dari bawah hingga atas. Apalagi, sudah bertahun-tahun berbagai komplain datang dari masyarakat, banyak laporan narkotika, soal handphone, bahkan laporan scam (penipuan) itu ya,” paparnya.

Gatot juga mengingatkan, pengawasan dan inspeksi tidak hanya dilakukan saat ada temuan saja. Dia mencontohkan pengawasan rutin dari negara-negara tetangga, seperti Malaysia, yang melakukan pengecekan secara menyeluruh setiap hari.

“Jadi inspeksi bukan insidentil begitu, ada laporan baru turun, bukan. Jadi, memang setiap hari harus dilakukan. Apalagi sekarang sudah ada namanya satuan operasional kepatuhan internal. Itu jangan sampai jadi pajangan saja, cuma gagah-gagahan. Tetapi, memang harus dimanfaatkan untuk memastikan seluruh alur teknis setiap harinya,” kata Gatot.

Di samping itu, Gatot juga menilai rasio antara petugas dan warga binaan di lapas saat ini masih bisa diterima. Dia mengingatkan, permasalahan terkait potensi pelanggaran ini bisa diatasi dengan manajemen penempatan warga binaan dan disesuaikan dengan jumlah petugasnya.

Gatot menjabarkan, lapas dengan level super maksimum dan risiko tinggi (high risk) diawasi dengan lebih ketat dan melibatkan lebih banyak petugas dibandingkan level medium dan minimum. Namun, tidak hanya petugas saja, tetapi juga penempatan warga binaan juga harus lebih ketat dan benar-benar sesuai dengan risikonya.

Baca Juga331 Napi Pekalongan Dipindah ke Nusakambangan

Apalagi, kata Gatot, temuan pelanggaran kerapkali dari lapas medium dan minimum yang memang pengawasannya komunal. Hal ini terjadi karena ada narapidana yang seharusnya berisiko tinggi berbaur dengan yang medium sehingga bisa memanfaatkan celah-celah pengawasan karena aktivitas berkelompok ini.

Menurut Gatot, kelompok tersebut bisa saja membentuk subkultur, yakni sistem hingga aksi yang berpotensi menimbulkan pelanggaran di lapas. Kondisi ini akan semakin sulit untuk diatasi jika tidak ada inspeksi dan pengawasan rutin, tidak hanya bagi warga binaan, tetapi juga petugas yang menjaga.

“Ini berarti pemilahan dan penempatan narapidana yang belum optimal, jadi memang harus diperhatikan. Mau ditambah berapa banyak lagi petugas, tidak akan cukup jika komposisi narapidana dan pengawasan ini dioptimalkan,” kata Gatot.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemerkosa Mahasiswi Makassar Ternyata Sempat Mau Beraksi Lagi di Surabaya
• 6 jam laludetik.com
thumb
Spesifikasi Rudal Tomahawk AS yang Disita Iran, CIA Disebut Khawatir Kekuatan Teheran Belum Lumpuh
• 19 jam laluviva.co.id
thumb
Pemkot Kendari Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir hingga 24 Mei
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Jadwal Salat DKI Jakarta 17 Mei 2026
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Video: RI Punya Penduduk Besar, Eropa Incar Pasok Bus Angkutan Massal
• 9 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.