JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut, dalam perkara tersebut pihaknya memanggil Sekretaris DPRD Kota Madiun Misdi (MSD) untuk diperiksa sebagai saksi.
“Pemeriksaan bertempat di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Surakarta, Jawa Tengah, atas nama MSD selaku Sekretaris DPRD Kota Madiun," kata Budi, Kamis (7/5/2026).
Baca Juga: Periksa 11 Saksi, KPK Dalami soal Upaya Pemerasan Lewat CSR Wali Kota Madiun Maidi
Selain itu, KPK turut memanggil sejumlahs saksi lainnya, yakni mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disnaker KUKM) Kota Madiun Raden Andriono Waskito Murti (RAW), GYP selaku aparatur sipil negara pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun.
Kemudian KND selaku ASN pada Dinas Pendidikan Kota Madiun, MMA selaku ASN di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, serta MAF, RK, dan AES selaku pihak swasta.
Dilansir dari Antara, saksi lainnya yang turut dipanggil yakni, DPF selaku Direktur PT Hemas Buana Indonesia, ARE selaku pegawai Rumah Sakit Hermina Madiun, DWK selaku pegawai PT KAI Daerah Operasi 7 Madiun, serta YRF selaku pegawai Bank BTN Cabang Madiun.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Madiun nonaktif Maidi ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan atau OTT pada Senin, 19 Januari 2026 lalu.
Usai ditangkap, Maidi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, selain Maidi pihaknya turut menetapkan dua tersangka lain dalam perkara tersebut.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Antara.
- kpk
- kasus korupsi
- wali kota madiun nonaktif
- maidi
- Sekretaris DPRD Kota Madiun
- pemanggilan saksi





