JAKARTA, KOMPAS.com - Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP menjadi salah satu keluhan masyarakat saat mengurus hal-hal yang bersifat birokrasi.
Salah satunya dirasakan Dea (21), yang masih dimintai fotokopi e-KTP untuk mengikuti program Cek Kesehatan Gratis (CKG) di pusat kesehatan masyarakat (puskesmas).
Padahal ia sudah mendaftar secara daring atau online, yang turut meminta identitas diri seperti nomor Kartu Keluarga dan e-KTP.
“Waktu itu daftar via online, yang dibutuhkan fotocopy KK/KTP, dan isi identitas diri. Setelah sampai Puskesmas, harus membawa fotokopi KK/KTP lagi, dan isi formulir lagi,” katanya, Rabu (3/12/2025).
Baca juga: Dirjen Dukcapil: Fotokopi e-KTP Melanggar Perlindungan Data Pribadi
Diingatkan Tidak Perlu Fotokopi e-KTPBanyaknya keluhan dari masyarakat terkait fotokopi e-KTP membuat Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi angkat bicara.
Ia menegaskan, lembaga pengguna untuk tidak lagi mensyaratkan fotokopi e-KTP atau KTP-elektronik kepada masyarakat.
"KTP-el itu sudah dilengkapi dengan alat yang canggih, cip. Cip itu ada datanya di situ. Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi," kata Teguh di Depok, Jawa Barat, Rabu (6/5/2026).
Baca juga: Pemerintah Ingatkan Tak Perlu Fotokopi e-KTP: Sudah Ada Cip
Tindakan memfotokopi e-KTP merupakan pelanggaran terhadap pelindungan data pribadi (PDP). Ia mengungkapkan, e-KTP dapat dibaca oleh alat khusus berupa card reader.
Sekali lagi, Kemendagri mengimbau kepada seluruh lembaga pengguna agar tidak lagi mensyaratkan fotokopi e-KTP.
"Mengajak lembaga-lembaga pengguna, apakah itu hotel, sekarang misalnya mas atau mbak ke hotel kan masih diminta fotokopi kan? Kenapa hotel nggak pakai card reader misalnya? Kenapa rumah sakit? Kenapa kemudian berbagai kantor juga tidak (pakai)? Gunakan card reader, gunakan alat pembaca," tegas Teguh.
Baca juga: Dirjen Dukcapil Ungkap 97,47 Persen Penduduk Sudah Rekam e-KTP
Ternyata, larangan untuk memfotokopi e-KTP sudah berlaku sejak 2013 lewat terbitnya Surat Edaran Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ pada 11 April 2013.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) saat itu, Gamawan Fauzi menegaskan bahwa e-KTP tidak boleh difotokopi untuk mencegah kerusakan.
"Tidak boleh diklip (stapler) dan diperlakukan salah. Jangan difotokopi karena itu plastik, bisa rusak," kata Gamawan usai penandatanganan nota kesepahaman dengan Bank Indonesia (BI) terkait penggunaan e-KTP, Senin (6/5/2013).
Edaran tersebut ditujukan kepada unit kerja pemerintah dan badan usaha untuk mencegah kerusakan data di setiap kartu penduduk.
Baca juga: Saat Negara Menimbang Tarif KTP Hilang: Pelajaran dari Praktik Global
Usai keluarnya SE tersebut, Wakil Ketua MPR sekaligus anggota DPR periode 2009-2014, Lukman Hakim Saifuddin mengkritik larangan memfotokopi e-KTP.





