Jakarta, ERANASIONAL.COM – Mantan Presiden Joko Widodo kembali menghadapi gugatan hukum terkait ijazah sarjananya dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Gugatan terbaru tersebut diajukan oleh seorang alumnus Fakultas Hukum UGM bernama Sigit Pratomo ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta dengan tuduhan perbuatan melawan hukum.
Sidang perdana perkara bernomor 101/Pdt.G/2026/PN Skt itu digelar pada Selasa, 5 Mei 2026. Selain menggugat Jokowi sebagai tergugat utama, penggugat juga melibatkan UGM sebagai Turut Tergugat I dan Polda Metro Jaya sebagai Turut Tergugat II.
Majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut dipimpin Bayu Soho Rahardjo dengan hakim anggota Dian Erdianto dan Ledis Meriana Bakara. Dalam sidang perdana, para prinsipal tidak hadir langsung dan diwakili oleh kuasa hukum masing-masing. Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya tidak menghadiri persidangan tanpa memberikan keterangan.
Ketua Majelis Hakim Bayu Soho Rahardjo mengatakan pengadilan akan kembali melayangkan panggilan kepada pihak yang belum hadir pada persidangan berikutnya.
“Karena ini masih sidang pertama, majelis akan memanggil kembali pihak yang belum hadir agar proses persidangan dapat berjalan lengkap sesuai ketentuan,” ujar Bayu di ruang sidang PN Surakarta.
Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 19 Mei 2026. Pengadilan berharap seluruh pihak, termasuk prinsipal, dapat hadir secara langsung dalam agenda berikutnya untuk memperjelas pokok perkara yang disengketakan.
Kuasa hukum penggugat, Dekka Ajeng Maharasri, menjelaskan kliennya tidak dapat hadir karena sedang menjalankan pekerjaan di Yogyakarta. Menurut dia, gugatan tersebut diajukan bukan untuk menyerang pribadi Jokowi, melainkan meminta kejelasan terkait polemik ijazah yang selama ini terus menjadi perdebatan publik.
Ajeng menyebut pihaknya menilai Jokowi selama ini tidak pernah hadir secara langsung dalam sejumlah persidangan sebelumnya yang juga menyinggung persoalan serupa. Karena itu, gugatan kali ini diharapkan dapat membuka ruang klarifikasi secara langsung di pengadilan.
“Selama ini Pak Jokowi tidak pernah hadir dalam persidangan perkara-perkara sebelumnya terkait ijazah. Kami ingin memberikan kesempatan agar beliau hadir dan menunjukkan ijazah tersebut secara terbuka di hadapan hukum,” kata Ajeng kepada wartawan usai sidang.
Ia menegaskan bahwa penggugat tidak mempersoalkan status Jokowi sebagai alumnus UGM. Menurut dia, kliennya justru mengakui bahwa mantan presiden itu merupakan lulusan Fakultas Kehutanan UGM. Namun yang dipersoalkan adalah polemik mengenai dokumen ijazah yang disebut pernah disita oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam proses hukum sebelumnya.
“Secara normatif kami mengakui beliau alumni UGM. Tetapi persoalan yang ingin diperjelas adalah dokumen ijazah yang kini menjadi polemik di ruang publik,” ujarnya.
Ajeng menambahkan, langkah hukum yang ditempuh kliennya dilakukan sebagai bagian dari hak warga negara untuk memperoleh kepastian hukum. Ia berharap proses persidangan dapat berlangsung objektif tanpa tekanan politik maupun opini publik yang berkembang di media sosial.
Di sisi lain, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menilai gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia mengatakan tidak ada putusan pengadilan sebelumnya yang mewajibkan Jokowi menunjukkan ijazah kepada publik.
“Dalam perkara-perkara sebelumnya, tidak pernah ada amar putusan yang memerintahkan Pak Jokowi memperlihatkan ijazah Fakultas Kehutanan UGM kepada masyarakat. Jadi kami menilai tidak ada kewajiban hukum terkait tuntutan tersebut,” kata Irpan.
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan di PN Surakarta. Irpan menilai gugatan yang diajukan kali ini lebih santun dibandingkan sejumlah gugatan sebelumnya yang sempat ramai diperbincangkan.
“Formulasi gugatan kali ini lebih elegan dan tidak menyerang kehormatan pribadi. Karena itu kami juga menanggapinya secara humanis dan menghormati proses peradilan,” ujarnya.
Polemik mengenai ijazah Jokowi memang telah beberapa kali muncul ke ruang publik dalam beberapa tahun terakhir. Isu tersebut sering berkembang di media sosial dan memunculkan beragam spekulasi. Namun Universitas Gadjah Mada sebelumnya sudah beberapa kali memberikan penegasan bahwa Joko Widodo tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan dan dinyatakan lulus secara sah.
Pada kesempatan berbeda, pihak UGM pernah menyatakan bahwa data akademik Jokowi tersimpan lengkap di arsip universitas. Kampus juga memastikan seluruh proses akademik mantan presiden tersebut sesuai prosedur yang berlaku pada masa itu.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riewanto, menilai gugatan semacam ini merupakan hak konstitusional warga negara selama dilakukan sesuai mekanisme hukum. Namun ia mengingatkan bahwa pengadilan tetap akan menilai apakah gugatan memiliki legal standing dan alat bukti yang cukup.
“Setiap warga negara berhak mengajukan gugatan ke pengadilan. Tetapi nanti hakim akan menilai apakah dalil-dalil yang diajukan memiliki dasar hukum yang relevan dan memenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” ujar Agus.
Menurut dia, perkara semacam ini juga menunjukkan tingginya perhatian publik terhadap transparansi pejabat negara, terutama figur yang pernah menduduki jabatan strategis seperti presiden.
Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, mengatakan isu ijazah Jokowi sebenarnya lebih banyak dipengaruhi dinamika politik dibanding substansi hukum. Ia menilai polemik tersebut kemungkinan masih akan terus bergulir karena berkaitan dengan figur publik yang memiliki pengaruh besar di masyarakat.
“Nama Jokowi masih memiliki daya tarik politik yang kuat sehingga isu sekecil apa pun mudah menjadi perdebatan nasional. Apalagi menjelang dinamika politik baru pasca-pemerintahan,” kata Ujang.
Ia menambahkan, masyarakat sebaiknya menunggu hasil proses hukum di pengadilan dan tidak terjebak pada spekulasi yang belum terbukti kebenarannya. Menurut dia, putusan pengadilan nantinya akan menjadi rujukan resmi untuk menilai substansi gugatan tersebut.
Sementara itu, sidang lanjutan perkara ini diperkirakan akan kembali menyita perhatian publik karena menyangkut nama mantan kepala negara. Pengadilan Negeri Surakarta dijadwalkan kembali menggelar persidangan pada 19 Mei 2026 dengan agenda pemanggilan ulang pihak yang belum hadir serta kemungkinan mediasi antarpihak.
Kasus ini menambah daftar panjang gugatan hukum yang pernah menyeret nama Joko Widodo setelah tidak lagi menjabat sebagai presiden. Meski demikian, hingga kini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan ijazah Jokowi tidak sah ataupun memerintahkan pembuktian terbuka kepada publik.





