ICW Kritik Ketiadaan LHKPN Presiden dan Sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih

eranasional.com
1 minggu lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM – Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan belum munculnya laporan harta kekayaan milik Presiden Prabowo Subianto bersama puluhan pejabat Kabinet Merah Putih di laman resmi pelaporan elektronik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Organisasi antikorupsi itu menilai keterbukaan data kekayaan pejabat publik merupakan bagian penting dalam pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan.

Peneliti ICW, Yassar Aulia, mengatakan pihaknya menemukan bahwa laporan periodik tahun 2025 milik Presiden Prabowo dan sedikitnya 38 anggota kabinet belum tersedia di situs publikasi LHKPN meski tenggat waktu pelaporan telah terlampaui lebih dari 30 hari.

“Kami menemukan laporan periode 2025 milik Presiden dan sejumlah anggota Kabinet Merah Putih belum tercantum dalam publikasi e-LHKPN KPK. Padahal keterbukaan informasi semacam ini penting untuk menjaga transparansi penyelenggara negara,” kata Yassar saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 6 Mei 2026.

Menurut data ICW, pejabat yang belum tercantum laporannya terdiri atas Presiden Prabowo Subianto, 16 menteri, 20 wakil menteri, serta dua kepala badan di lingkungan pemerintahan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan pejabat negara terhadap kewajiban pelaporan harta kekayaan.

Yassar menjelaskan, terdapat dua kemungkinan terkait belum munculnya laporan tersebut di laman publik KPK. Pertama, pejabat terkait memang belum menyampaikan laporan LHKPN periode 2025. Kedua, laporan sudah disampaikan tetapi masih berada dalam proses verifikasi internal sehingga belum dipublikasikan oleh KPK.

“Bisa jadi memang belum dilaporkan, atau sudah dilaporkan namun masih dalam proses verifikasi dan perbaikan administrasi di internal KPK. Persoalannya, publik tidak mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai kondisi tersebut,” ujarnya.

ICW menilai LHKPN bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen penting dalam agenda pemberantasan korupsi. Melalui laporan kekayaan, masyarakat dapat memantau perubahan aset pejabat negara secara berkala dan mendeteksi potensi peningkatan harta yang tidak wajar.

“LHKPN memiliki fungsi penting sebagai bentuk transparansi dan alat pengawasan publik terhadap kekayaan penyelenggara negara. Ini menjadi salah satu cara mendeteksi adanya dugaan konflik kepentingan maupun indikasi korupsi,” kata Yassar.

Ia menambahkan, keterbukaan data harta pejabat publik juga menjadi bagian dari komitmen tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Menurut dia, keterlambatan atau ketidakjelasan publikasi LHKPN dapat mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap komitmen antikorupsi pemerintah.

ICW mendesak KPK segera memberikan penjelasan resmi terkait belum tampilnya laporan tersebut di situs publik e-LHKPN. Jika para pejabat ternyata belum melapor, lembaga antirasuah diminta secara terbuka mencantumkan nama-nama mereka dalam daftar “Belum Lapor” sebagaimana mekanisme yang berlaku.

“Kalau memang belum menyampaikan laporan, KPK seharusnya mengumumkan secara terbuka agar publik mengetahui siapa saja pejabat yang belum patuh terhadap kewajiban LHKPN,” ujarnya.

Tidak hanya itu, ICW juga meminta KPK menjalankan kewenangan administratif yang dimiliki untuk merekomendasikan sanksi kepada institusi tempat pejabat terkait bernaung. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 21 Peraturan KPK mengenai tata cara pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara.

Dalam aturan tersebut, KPK dapat mengirimkan surat rekomendasi kepada instansi terkait agar pejabat yang tidak patuh dijatuhi sanksi sesuai mekanisme internal masing-masing lembaga.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai transparansi kekayaan pejabat publik merupakan elemen penting dalam sistem demokrasi modern. Menurut dia, publik memiliki hak untuk mengetahui kondisi kekayaan para pejabat negara karena mereka menggunakan kewenangan yang bersumber dari mandat rakyat.

“LHKPN itu bukan formalitas. Itu instrumen kontrol publik agar masyarakat bisa memantau apakah ada peningkatan kekayaan yang tidak masuk akal selama seseorang menjabat,” kata Feri.

Ia menilai keterlambatan publikasi dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, terlebih ketika yang dipertanyakan adalah pejabat tinggi negara.

“Ketika data pejabat tidak muncul dalam sistem publik, masyarakat tentu bertanya-tanya. Karena itu transparansi harus dijaga agar tidak memunculkan spekulasi liar,” ujarnya.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Vishnu Juwono, mengatakan digitalisasi sistem pelaporan seperti e-LHKPN sebenarnya sudah menjadi langkah maju dalam reformasi birokrasi. Namun sistem tersebut harus dibarengi keterbukaan informasi dan respons cepat dari lembaga pengelola.

“Kepercayaan publik terhadap sistem antikorupsi dibangun dari konsistensi. Kalau ada keterlambatan atau ketidakjelasan, KPK perlu segera menjelaskan agar tidak menimbulkan polemik,” kata Vishnu.

Ia juga menilai pelaporan kekayaan pejabat publik seharusnya menjadi budaya transparansi yang dilakukan tanpa tekanan. Menurut dia, pejabat negara idealnya memahami bahwa keterbukaan harta kekayaan merupakan konsekuensi dari jabatan publik yang mereka emban.

Di sisi lain, ICW mendorong penguatan regulasi terkait LHKPN agar tidak hanya berhenti pada kewajiban administratif. Organisasi tersebut menilai Indonesia perlu mengadopsi konsep illicit enrichment atau memperkaya diri secara tidak sah sebagaimana diatur dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Yassar mengatakan ketentuan tersebut dapat dimasukkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset maupun revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Kalau LHKPN ingin benar-benar efektif sebagai instrumen pemberantasan korupsi, Indonesia perlu memiliki aturan mengenai illicit enrichment agar pejabat yang memiliki kekayaan tidak wajar dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujarnya.

Menurut ICW, konsep illicit enrichment akan memperkuat upaya penegakan hukum terhadap pejabat yang mengalami peningkatan kekayaan signifikan namun tidak mampu menjelaskan sumber asetnya secara sah.

Hingga kini, KPK belum memberikan penjelasan rinci terkait belum munculnya laporan harta kekayaan Presiden Prabowo dan puluhan anggota Kabinet Merah Putih di laman publik e-LHKPN. Publik masih menunggu klarifikasi resmi mengenai apakah laporan tersebut belum disampaikan atau masih dalam proses verifikasi administrasi.

Polemik ini kembali memunculkan perhatian terhadap pentingnya transparansi pejabat negara di tengah tuntutan penguatan agenda pemberantasan korupsi. Di era keterbukaan informasi, akses publik terhadap data kekayaan penyelenggara negara dinilai menjadi salah satu fondasi utama dalam membangun pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik penyalahgunaan wewenang.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin Siap Hadiri Pelantikan DPP APPI pada 30 Mei 2026
• 11 jam laluterkini.id
thumb
Dampak Sisir Rambut Jarang Dibersihkan
• 2 jam lalubeautynesia.id
thumb
Dudung: Prabowo Bakal Hadiri IPA Convex 2026 di ICE BSD Besok
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Pinkprint Team Bawa Konser Ala K-Pop ke Kelab Malam, Pink Tomiyang Bocorkan Kejutan Besar
• 18 jam lalutabloidbintang.com
thumb
46 Tahun Perpusnas: Melunasi Utang Rasa Literasi demi Martabat Bangsa
• 10 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.