JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, mengungkapkan sejumlah alasan yang membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membebaskan pajak mobil listrik.
Ia mengatakan, kebijakan tersebut mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
"Karena kita tahu pemerintah daerah di mana pun itu, Pemprov DKI Jakarta maupun pemprov, pemda, pemkab lain adalah kepanjangan tangan dari pemerintah pusat. Yang pasti kita akan turut dengan kebijakan yang dicanangkan dan patut," jelas Chico dalam program Kompas Siang, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (7/5/2026).
Baca juga: Psikolog TNI Ungkap Penyesalan Besar Terdakwa Penyiram Andrie Yunus
Selain mengikuti arahan pusat, Chico menyebut keberadaan mobil listrik juga dinilai memberikan sejumlah manfaat, terutama dari sisi penghematan energi dan pengurangan polusi udara.
"Keberadaan mobil listrik ini memberikan banyak kebaikan, satu penghematan energi yang tentunya tidak menggunakan fosil fuel. Yang kedua, kalau kita bicara soal Jakarta yang cukup tinggi kadar polusinya, keberadaan mobil listrik tentunya bisa mengurangi hal tersebut," kata Chico.
Ia menambahkan, Pemprov DKI berharap kondisi ekonomi nasional maupun global membaik sehingga kebijakan baru terkait kendaraan listrik dapat diterapkan pada masa mendatang.
"Tadi sudah disampaikan oleh Bapak Gubernur Pramono Anung bahwa keputusannya adalah (Pemprov DKI) tetap membebaskan biaya pajak dan tetap tidak memberlakukan kebijakan ganjil genap terhadap kendaraan listrik," tutur Chico.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap memberikan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Selain itu, kendaraan listrik juga masih bebas dari aturan ganjil genap.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan kebijakan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal kendaraan listrik.
Baca juga: Warga Depok Bisa Dapat Bantuan Perbaikan Rumah, Ini 9 Kriterianya
“Setelah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut, yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai,” ujar Lusiana dalam keterangan resminya, Selasa (5/5/2026).
Menurut dia, kebijakan ini bertujuan mendorong masyarakat beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan.
Hal senada disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
Ia memastikan kendaraan listrik tetap bebas ganjil genap.
“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan, sejalan dengan komitmen pengurangan emisi dan penguatan sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan,” kata Syafrin.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




