Jelang Iduladha 1447 H, Pemkot Jaksel Larang Pedagang Hewan Kurban Berjualan di Trotoar dan Fasum

wartaekonomi.co.id
1 minggu lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan melarang pedagang hewan kurban berjualan di area fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).

Kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga ketertiban, kelancaran aktivitas masyarakat, serta kebersihan lingkungan.

Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Ali Murthadho, mengatakan penggunaan ruang publik seperti trotoar dan fasilitas umum lainnya untuk lapak hewan kurban berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif bagi masyarakat sekitar.

"Mengenai teknis penjualan, kami tidak ingin sarana publik seperti trotoar dan fasilitas lainnya digunakan oleh para penjual hewan kurban. Sebab, nantinya akan berdampak luas bagi aktivitas masyarakat dan lingkungan," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (7/5).

Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Jakarta 5,59 Persen pada Triwulan I 2026, Nasional 5,61 Persen

Untuk memastikan aturan tersebut berjalan efektif, Pemkot Jakarta Selatan telah menginstruksikan peningkatan pengawasan di seluruh wilayah.

Ali meminta camat, lurah, Satpol PP, Dinas Bina Marga, hingga Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) turun langsung melakukan pengawasan di lapangan.

Ia juga mendorong keterlibatan masyarakat agar proses penertiban dapat berjalan secara persuasif dan terpadu.

Menurut Ali, langkah tersebut tidak hanya berkaitan dengan penataan kota, tetapi juga menyangkut persoalan kebersihan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

"Semua ini saling berkesinambungan. Mulai dari masalah ketertiban umum, kebersihan, hingga tumpukan sampah kotoran yang ditimbulkan, yang pada akhirnya dapat berdampak buruk pada lingkungan dan kesehatan," katanya.

Selain mengawasi lokasi berjualan, tim gabungan juga akan memeriksa kondisi fisik serta legalitas hewan kurban yang dijual.

Pemeriksaan mencakup kelengkapan dokumen kesehatan guna memastikan hewan ternak bebas penyakit dan memenuhi syarat sah kurban sesuai ketentuan syariat Islam.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Go Private Usai 13 Tahun Suspensi, SCPI Pasang Harga Rp100 Ribu per Saham
• 1 menit laluidxchannel.com
thumb
Program MBG Tuai Kritikan, Prabowo: Banyak Masalah Iya, Kita Tertibkan
• 2 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Pernah Bawa Kanada Kalahkan Jepang dan Qatar, John Herdman Jadi Bekal Positif untuk Timnas Indonesia di Piala Asia 2027
• 10 jam lalubola.com
thumb
Sekolah di AS Terkuras Anggarannya Imbas Solar Mahal karena Perang di Iran
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
PSIM Yogyakarta Targetkan Kemenangan Lawan Madura United di Laga Kandang Terakhir
• 21 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.