JAKARTA, KOMPAS.com - Perdebatan soal ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dikhawatirkan berujung pada semakin tertutupnya peluang partai politik baru menembus gerbang parlemen.
Kekhawatiran semakin menguat seiring munculnya wacana penerapan ambang batas di tingkat daerah.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), salah satunya, mengusulkan agar ambang batas parlemen diterapkan secara seragam dari tingkat nasional hingga daerah.
Sementara PDI-P, mendukung penerapan ambang batas parlemen secara berjenjang dari tingkat pusat hingga daerah.
Baca juga: Perindo Optimistis Parliamentary Threshold Turun dari 4 Persen di Pemilu 2029
Ketua DPP PDI-P Said Abdullah memerinci, ambang batas ideal bagi DPR RI adalah 6 persen. Sementara untuk DPRD Provinsi sebesar 5 persen, dan untuk DPRD Kabupaten/kota adalah 4 persen.
Partai Nasdem mengusulkan lebih tinggi lagi, yakni sebesar 7 persen.
Begitu pula dengan Partai Golkar memandang ambang batas yang ideal berada di kisaran 6-4 persen.
Meski baru sebatas wacana, benarkah ambang batas parlemen membuat sistem menjadi lebih tertutup dari partai-partai baru?
Wacana berpotensi persempit ruang parpol baruPeneliti Senior Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay menilai, kenaikan ambang batas parlemen berpotensi mempersempit ruang kompetisi politik, terutama bagi partai-partai baru yang berupaya masuk ke parlemen.
Ia beranggapan, dalam praktiknya, parliamentary threshold kerap dipandang sebagai “filter” yang tidak sepenuhnya netral.
Ia cenderung menguntungkan partai-partai besar yang telah mapan, sekaligus menyulitkan kekuatan politik baru untuk tumbuh.
“Parliamentary threshold itu membuat sistem tidak terbuka. Yang bisa (masuk parlemen) akhirnya mereka yang udah gede-gede, apalagi (muncul wacana ambang batas) mau dinaikin,” kata Hadar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (5/5/2026).
Baca juga: Mahfud Usul Skema Gabung Suara ala Orde Baru Atasi Dampak Parliamentary Threshold
Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini mengingatkan, kebijakan ini dikhawatirkan akan mempertebal kecenderungan sistem yang tertutup, akses terhadap representasi politik semakin dibatasi oleh ambang-ambang administratif.
Ia memperlihatkan contoh nyata ketika Partai Persatuan Pembangunan (PPP) harus tersingkir dari parlemen dalam Pemilihan Legislasi (Pileg) tahun 2024 karena tidak memenuhi ambang batas, setelah sebelumnya duduk nyaman di kursi Wakil Rakyat.
Pengalaman Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada Pemilu 2024 juga menunjukkan, partai tersebut gagal melenggang ke Senayan, setelah memperoleh suara cukup signifikan.
Padahal, dalam prinsip demokrasi, setiap suara semestinya memiliki peluang yang setara untuk terkonversi menjadi representasi politik.
“Ini menyingkirkan yang di dalam, PPP udah hilang kemarin,” ucap dia.
Parliamentary threshold harus buka ruang ke parpol baru





