Pengasuh Ponpes di Pati Diduga Lecehkan Santriwati sejak 2020

metrotvnews.com
1 minggu lalu
Cover Berita

Pati: Polresta Pati mengungkap dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan tersangka AS, 51, pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah, terhadap santriwati terjadi pada 2020 hingga 2024. Hal itu disampaikan Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi saat konferensi pers di Mako Polresta Pati, Kamis, 7 Mei 2026.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka AS diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual tersebut dilakukan terhadap korban berinisial FA di lingkungan Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Dukuh Bagangan, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, sejak Februari 2020 hingga Januari 2024," kata Jaka, melansir Antara.

Baca Juga :

Mensos Gus Ipul Kecam Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren
Ia menjelaskan modus pelaku dengan mengajak korban ke kamar dengan alasan meminta dipijat. Setelah itu, korban diminta melepas pakaian dan pelaku diduga melakukan tindakan pencabulan dan kekerasan seksual di situ.

"Tindakan pelecehan seksual tersebut dilakukan sebanyak 10 kali pada waktu berbeda," jelas dia.

Menurut dia, pelaku juga diduga memengaruhi korban dengan doktrin bahwa murid harus menuruti perkataan guru agar dapat menyerap ilmu dari gurunya. Kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ayahnya. Selanjutnya, keluarga melakukan visum di rumah sakit dan melaporkan kasus tersebut kepada polisi. 

Saat proses penyidikan, tersangka sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan dan kabur. Tim gabungan Polresta Pati, Jatanras Polda Jawa Tengah, serta Resmob Mabes Polri kemudian melakukan penangkapan tersangka di Masjid Agung Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, pada Kamis pagi, 7 Mei 2026.

"Dua hari setelah melarikan diri atau dalam waktu 2x24 jam, tersangka berhasil ditangkap," ungkap dia.


Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah. (Metro TV/ Udin Ali Nani)

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kerudung hitam, bra warna hitam, celana dalam warna hijau, pakaian lengan panjang hitam, rok plisket abu-abu, serta satu unit telepon seluler milik korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 76 huruf E juncto pasal 83 Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga dijerat pasal 6 huruf C juncto pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, serta pasal 418 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang Perlindungan Anak dengan pidana maksimal 12 tahun.

Baca Juga :

Tersangka Pencabulan Santri di Ponpes Pati Ditangkap
Kasus dugaan kekerasan seksual tersebut sebenarnya telah dilaporkan sejak 2024. Namun proses penyelidikan sempat mengalami kendala karena adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan sehingga beberapa saksi menarik keterangannya.

Sedangkan pelapor yang aktif saat ini baru satu orang. Tapi penyidik tetap melanjutkan proses hukum setelah mendapat penguatan dari saksi-saksi lain. Kepolisian memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tak Sanggup Menahan, Harga BBM di Negara Ini Naik Gila-Gilaan
• 11 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Kereta Tabrak Bus di Bangkok, Delapan Orang Meninggal Dunia
• 23 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Analis Geopolitik: Serangan Israel ke Gaza Adalah Kelanjutan Proyek Nakba
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kemenag Pantau Hilal di 88 Titik, Idul Adha Ditetapkan 27 Mei 2026
• 1 jam lalurepublika.co.id
thumb
Pidato di Nganjuk, Prabowo: Maaf Bung Karno Bukan Milik Satu Partai
• 21 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.