Polisi Tangkap WN China di Apartemen Jakut, Sita 2,7 Kg Cairan Narkoba

detik.com
1 minggu lalu
Cover Berita
Jakarta -

Polres Metro Jakarta Barat menangkap warga negara asing (WNA) asal China pria berinisial GE alias SL (34) terkait kasus narkoba. Polisi mendapati barang bukti narkoba berupa catridge vape berisi cairan etomidate hingga happy water.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal Armando Sambo menjelaskan, GE ditangkap di apartemen kawasan Pademangan, Jakarta Utara, pada Rabu (22/4). Penangkapan terhadap GE diawali adanya informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat.

"Berbekal informasi tersebut, tim yang dipimpin Ipda Ernesto langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada pelaku yang berada di sebuah apartemen di kawasan Pademangan," ujar Vernal kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).

Baca juga: Polisi Dalami Dugaan Pelecehan Seksual terhadap ABG yang Disekap WN China

Vernal mengatakan, dari hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa cartridge berisi cairan etomidate. Selain itu, pelaku juga mengaku masih menyimpan barang bukti lain di unit apartemennya.

"Tim kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan lanjutan di lokasi tersebut. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti dalam jumlah besar," jelas Vernal.

"Di antaranya ratusan kemasan bertuliskan 'chrispy fruit' berisi narkotika jenis happy water dengan berat bruto total mencapai 2.730 gram, beberapa kemasan lainnya berisi zat serupa, cartridge berisi etomidate, serta satu paket ketamine seberat 500 gram," imbuh dia.

Pelaku mengaku seluruh barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A. Total nilai transaksi yang dilakukan pelaku ke A terhadap barang-baran tersebut mencapai Rp 300 juta.

"Barang itu untuk diedarkan kembali," tuturnya.

Baca juga: WN China Penyekap ABG Bikin Narkoba di Apartemen, Omzet Puluhan Juta

Pelaku beserta seluruh barang bukti pun langsung dibawa me Polres Metro Jakarta Barat guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo UU RI nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kemudian Permenkes RI nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Pasal 119 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 609 ayat (2) huruf b KUHP dan Pasal 435 jo 138 ayat (2) UU RI nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba. Apabila membutuhkan bantuan polisi agar masyarakat menghubungi layanan kepolisian di 110," ujar Vernal.




(kuf/eva)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Waka BGN: Temukan Penipuan SPPG? Hubungi Hotline SAGI 127
• 4 jam laludisway.id
thumb
Mulai 1 Juni, CFD Rasuna Said Digelar Tiap Minggu Pukul 05.30-09.00 WIB
• 2 jam lalukompas.com
thumb
Jannik Sinner Kejar Sejarah Career Golden Masters di Final Italian Open 2026
• 13 jam lalupantau.com
thumb
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Antiklimaks Aksi Heroik dan “Nekat” Veda Ega Pratama Tak Mampu Salip Hakim Danish dan Brian Uriarte
• 4 jam laluharianfajar
thumb
Penangguhan Sanksi AS untuk Minyak Rusia Berakhir
• 9 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.