Kemenag Cabut Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Buntut Kasus Pencabulan

rctiplus.com
6 hari lalu
Cover Berita
Kemenag Cabut Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Buntut Kasus PencabulanNasional | okezone | Kamis, 7 Mei 2026 - 18:26

JAKARTA -  Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut izin pondok pesantren (Ponpes) Tahfidzul Qur'an Ndolo Kusumo di Pati buntut kasus pencabulan santriwati yang menyeret pendirinya berinisial AS (51). Ponpes tersebut bakal ditutup permanen.

Kepala Kantor Kemenag Pati, Ahmad Syaiku menjelaskan pada 4 Mei lalu pihaknya telah melakukan verifikasi faktual di lapangan dan evaluasi kepatuhan pondok pesantren. Hasilnya, pihaknya merekomendasikan pencabutan izin ponpes.

"Dan Alhamdulillah tanggal 5 kemarin di hari Selasa kemarin, Alhamdulillah izin ponpes TQ sudah dinyatakan dicabut," kata Ahmad dalam konferensi pers bersama Polresta Pati, Kamis (7/5/2026).

"Surat pencabutan itu tertanggal 5 Mei 2026, itu artinya pondok TQ memang sudah tidak boleh beroperasi lagi, artinya penutupannya itu permanen. Ini sebagai pembelajaran ke depan bagi pondok-pondok yang lain," sambung dia.

Baca Juga:Teror Geng Motor di Makassar Sasar Juru Parkir, Leher Korban Tertancap Panah

Ahmad menegaskan, pihaknya tetap menjamin keberlanjutan pembelajaran bagi para santri di ponpes tersebut. Ponpes tersebut, kata dia, setidaknya memiliki 252 santri yang terdiri dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI) setara SD, SMP dan Madrasah Aliyah (MA).

Ahmad menyebut pada 2 dan 3 Mei lalu, seluruh santri telah dipulangkan ke orangtua masing-masing dan pembelajaran dilakukan secara daring.

"Dan insyaallah nanti pada hari Selasa minggu depan, semuanya akan kami adakan asesmen untuk santri yang berjumlah 252 itu dalam rangka nanti untuk menentukan ini mau pindah ke pondok mana, ini mau pindah di madrasah mana," ujar dia Ahmad.

Sebagai informasi, pelaku AS ditangkap di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah pada Kamis dini hari tadi. Sebelum ditangkap, AS sempat kabur ke sejumlah daerah. Mulai dari Bogor, Jakarta hingga Solo.

Dari hasil penyelidikan, tersangka telah melakukan perbuatan tercela itu sebanyak 10 kali kepada korban sejak Februari 2020 hingga Januari 2024.

Baca Juga:Sidang 19 Terdakwa Penjual Bayi ke Singapura Diwarnai Protes, Didakwa Pasal Berlapis

"Adapun korbannya adalah satu saudara FA, kemudian waktu kejadian antara bulan Februari 2020 sampai dengan bulan Januari 2024. Perbuatan ini dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak 10 kali di lokasi berbeda dengan cara bahwa pelaku mengajak korban dengan alasan untuk minta dipijat masuk ke kamar korban," ucap Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi.

Di dalam kamar tersebut, AS kemudian meminta korban untuk membuka baju. Setelahnya, AS melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban.

"Korban disuruh melepaskan baju, pelaku kemudian melakukan pencabulan yaitu dengan cara meraba, meremas dan mencium kemudian memegang alat vital. Kemudian korban disuruh memegang alat vital pelaku sampai mengeluarkan cairan," jelas Jaka.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Thailand Open 2026: Belum Maksimal, Dejan/Bernadine Tetap ke Babak Kedua
• 16 jam lalumedcom.id
thumb
Bea Cukai Tanjung Priok dan Polda Metro Jaya Ungkap Penyelundupan Merkuri di Pelabuhan Tanjung Priok
• 19 jam laluidxchannel.com
thumb
Multi-Color Corporation Telah Menyelesaikan Restrukturisasi Keuangan Komprehensif
• 8 jam laluantaranews.com
thumb
Setelah ‘Nona’ dan ‘MOKE’, Penyanyi Ave the Artist Siapkan Single Baru
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Ratusan ekor ikan sapu-sapu kembali ditangkap di Jakbar
• 12 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.