Gresik (beritajatim.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik resmi menetapkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) usai melalui hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur. Empat regulasi strategis tersebut digadang-gadang menjadi pijakan baru pembangunan mulai sektor desa, pariwisata, bangunan gedung hingga perlindungan hak penyandang disabilitas.
Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir, menegaskan perda yang telah disahkan itu diharapkan tidak sekadar menjadi aturan di atas kertas, tetapi benar-benar diterapkan secara serius oleh pemerintah daerah dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Setelah ditetapkan, perda ini segera akan disosialisasikan kepada masyarakat. Harapannya pada tahun 2027 nanti sudah bisa diberlakukan secara maksimal dan berpihak kepada masyarakat,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik, Khoirul Huda, menjelaskan bahwa keempat Ranperda tersebut merupakan hasil inisiatif DPRD melalui usulan komisi dan Bapemperda yang telah melewati proses pembahasan panjang hingga akhirnya disahkan menjadi perda.
Adapun empat Ranperda yang resmi ditetapkan meliputi Perda tentang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gresik Tahun 2026–2045, Perda tentang Bangunan Gedung, serta Perda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Khoirul Huda menilai keberadaan perda tersebut sangat penting untuk memperkuat arah pembangunan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
“Perda ini harus segera disosialisasikan agar masyarakat mengetahui adanya aturan baru. Dengan begitu, implementasinya nanti bisa berjalan efektif,” katanya.
Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Gresik segera menyusun aturan pelaksana setelah perda resmi disahkan. Menurutnya, langkah tersebut penting agar kebijakan tidak berhenti pada tahap regulasi saja, tetapi benar-benar diterapkan di lapangan.
“Setelah Ranperda ditetapkan, pemerintah daerah diharapkan segera menindaklanjuti dengan menyusun peraturan pelaksana sehingga implementasinya berjalan efektif,” ungkapnya.
Penetapan empat perda ini menjadi sorotan karena menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Mulai dari pembangunan desa, pengembangan sektor wisata jangka panjang, penataan bangunan gedung, hingga perlindungan hak penyandang disabilitas yang selama ini menjadi perhatian publik di Gresik. (dny/kun)




