Suara yang Terbungkam: Menagih Hak Anak di Tengah Hiruk-Pikuk Dunia Dewasa, Kajian dalam Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

harianfajar
1 minggu lalu
Cover Berita

Oleh: Hadyan Hashfi MS, S.Pd., M.Pd.
Jurusan PPKn dan Hukum Bisnis
Universitas Negeri Makassar

Setiap kali kita memandang mata seorang anak, kita sebenarnya sedang menatap masa depan bangsa. Namun, di balik binar mata itu, seringkali tersimpan sebuah kesunyian yang dalam.

Anak-anak adalah bagian dari masyarakat yang memiliki keterbatasan fisik dan mental, sehingga mereka memerlukan perlindungan dan perawatan khusus. Perlindungan hukum bagi anak bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan cara kita melindungi tunas bangsa agar tidak layu sebelum berkembang.

Sejarah mencatat bahwa kepedulian kita terhadap anak-anak bukanlah hal yang baru muncul. Dunia internasional telah menyepakati Konvensi Hak Anak (KHA) pada 20 November 1989. Indonesia, sebagai bagian dari komunitas global, turut meratifikasi konvensi tersebut melalui Keppres No. 36 Tahun 1990 sebagai bukti penguatan implementasi hak anak di tanah air.

Namun, regulasi hanyalah tinta di atas kertas jika tidak diiringi dengan aksi nyata. Butuh waktu 12 tahun bagi Indonesia untuk memiliki payung hukum yang komprehensif, yakni UU No. 23 Tahun 2002. Undang-undang ini lahir karena kesadaran akan buruknya kondisi anak di Indonesia pada masa itu. Seiring dengan dinamika sosial yang semakin kompleks, pemerintah kemudian melakukan amandemen melalui UU No. 35 Tahun 2014. UU No. 23 tahun 2002 dibuat karena buruknya kondisi anak di Indonesia.

Undang-undang ini lahir setelah Majelis Umum PBB mensahkan Konvensi Hak Anak (KHA) pada tanggal 20 November 1989. Setelah KHA diratifikasi, konvensi tersebut mendapat dukungan yang banyak dari anggota PBB termasuk Indonesia. Langkah selanjutnya setelah meratifikasi KHA, Indonesia mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 36 tahun 1990 sebagai bukti penguatan implementasi Konvensi Hak Anak.

Dengan dikeluarkan keppres tersebut, Indonesia terikat secara hukum untuk melaksanakan hak-hak anak dengan segala konsekuensinya. Setelah KHA diratifikasi Indonesia melalui Keppres No. 36 tahun 1990 tepatnya tanggal 25 Agustus 1990, Indonesia belum mempunyai kebijakan dan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak yang berorientasi pada Konvensi Hak Anak.

Indonesia butuh waktu 12 tahun untuk mengeluarkan peraturan perundang-undangan tentang Perlindungan Anak. Pada tanggal 22 Oktober 2002, Indonesia resmi menetapkan UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang sesuai KHA. Selanjutnya, karena perubahan sosial yang sangat dinamis, muncul kasus-kasus yang belum terakomodir dalam UU No. 23 tahun 2002 sehingga Pemerintah melakukan amandemen UU No. 35 tahun 2014 tertanggal 17 oktober 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Substansi UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan UU No.35 tahun 2014 adalah hak anak, prinsip perlindungan anak, kewajiban anak, perlindungan khusus dan ketentuan pidana. Beberapa hak anak yang tertuang dalam undang-undang tersebut yaitu hak kelangsungan hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, hak berpartisipasi, hak sipil dan kebebasan, hak perawatan, hak pengasuhan, hak pemanfaatan waktu luang, hak kesehatan dan kesejahteraan, serta hak pendidikan dan kebudayaan. Prinsip perlindungan anak adalah non diskriminasi, kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan dan penghargaan terhadap pendapat anak.

Kewajiban anak adalah menghormati orang tua, wali dan guru; mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman; mencintai tanah air, bangsa, dan negara; menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya; melaksanakan etika dan akhlak yang mulia. Adapun perlindungan khusus ditujukan bagi anak dalam situasi darurat, anak-anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak tereksploitasi secara ekonomi dan atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, anak korban kekerasan, baik fisik dan atau mental, anak yang menyandang cacat, kekerasan seksual dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.

Berangkat dari latar belakang tersebut, maka saya hendak mengkaji tentang bagaimana Hak-Hak Anak dalam Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak?

Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpastisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Hak perlindungan anak dapat dilaksanakan dengan menunaikan hak anak dan kewajiban anak.

Hak anak tersebut adalah hak hidup, tumbuh dan berkembang; hak beribadah, berpikir, dan berekspresi; hak pendidikan; hak menyatakan dan didengar pendapatnya; dan hak perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Adapun kewajiban anak adalah menghormati orang tua, wali dan guru; mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman; mencintai tanah air, bangsa dan negara; menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya; dan melaksanakan etika dan akhlak yang mulia.

Perlindungan anak tentu bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berahlak mulia, dan sejahtera.

Sejalan dengan tujuan tersebut, maka hakikat perlindungan anak Indonesia adalah perlindungan yang berkelanjutan, karena merekalah yang akan mengambil alih peran dan perwujudan cita-cita dan tujuan bangsa. Perlindungan dapat terwujud apabila mendapatkan dukungan dan tanggung jawab dari berbagai pihak. Dukungan yang dibutuhkan guna mewujudkan perlindungan atas hak anak di Indonesia diatur dalam bab IV UUPA Pasal 20 yang menyebutkan bahwa: Negara, pemerintah, maasyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.

Tujuan utama dari Undang-Undang Perlindungan anak adalah untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Secara teoritik, anak-anak Indonesia dijamin dalam mejalani hidupnya.

Hadyan menyatakan “Masalah perlindungan hukum bagi anak merupakan salah satu cara melindungi tunas bangsa di masa depan, perlindungan hukum terhadap anak menyangkut semua aturan yang berlaku. Perlindungan ini perlu karena anak merupakan bagian dari masyarakat yang mempunyai keterbatasan secara fisik dan mental. Oleh karena itu memerlukan perlindungan dan perawatan khusus”.

Pasal 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menyatakan bahwa, Setiap Anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari:
Penyalahgunaan dalam kegiatan politik;
Pelibatan dalam sengketa bersenjata;
Pelibatan dalam kerusuhan sosial;
Pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan;
Pelibatan dalam peperangan; dan
Kejahatan Seksual

Meskipun secara teoritik anak-anak Indonesia dijamin dalam menjalani hidupnya, kenyataan di lapangan seringkali berbicara lain. Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2014 menegaskan hak-hak anak yang harus dilindungi, namun tantangan masih besar:

Kekerasan Fisik: Sangat menyedihkan ketika kekerasan fisik seperti memukul atau menganiaya masih dilakukan oleh oknum pendidik sebagai metode pendisiplinan.
Kekerasan Psikis: Intimidasi dan ancaman yang menyasar jiwa anak dapat menghancurkan rasa percaya diri mereka dan menimbulkan ketakutan yang mendalam.
Kejahatan Seksual: Ini adalah luka yang paling dalam. Pemerkosaan, sodomi, hingga eksploitasi seksual melalui pernikahan anak adalah bentuk pengkhianatan terhadap kemanusiaan.

Kesimpulannya dari uraian di atas dapat dipahami bahwa hak-hak anak dalam UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak sebagai berikut:
Hak untuk mendapat perlindungan dari kekerasan fisik
Kekerasan fikis merupakan suatu bentuk kekerasan yang dapat mengakibatkan luka atau cedera pada anak, seperti memukul, menganiaya, menampar, meninju, menendang, mencubit, mendorong, memakai aneka benda atau aliran listrik, mengurung diruang, gerakan fisik yang berlebihan, melarang membuang air kencing, dan lain-lain. Kekerassan dalam bentuk fisik tersebut biasanya dilakukan oleh kepala sekolah, tenaga pendidik dan kependidikan sebagai metode mengubah prilaku atau untuk mendisiplinkan siswa.
Hak untuk mendapat perlindungan dari kekersan psikis
Kekerasan psikis adalah suatu tindakan penyiksaan yang menyasar pada jiwa meliputi prilaku yang ditujukan untuk mengintiidasi dan menganiaya, mengancam atau menyalahgunakan wewenang, mengisolasi dan lai-lain yang mengakibatkan menurunya rasa percaya diri, meningkatkan rasa takut, hilangnya kemanpuan untuk bertindak dan tidak berdaya.
Hak untuk mendapat perlindungan dari kejahatan seksual
Berdasarkan pasal 8 Undang-Undang a No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual didefenisikan sebagai setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan/atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu. Beberapa bentuk kekerasan seksual yang sering terjadi pada anak adalah; pemerkosaan, sodomi, pencabulan, penjualan anak untuk layanan seksual, ekploitasi seksual anak untuk pelacuran, dan ekploitasi seksual anak melalui pernikahan anak.

Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin agar anak dapat tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Hakikat perlindungan ini haruslah berkelanjutan, karena merekalah yang akan mengambil alih peran dalam mewujudkan cita-cita bangsa.
Perlindungan ini tidak bisa dilakukan sendirian. Berdasarkan Pasal 20 UU Perlindungan Anak, negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua wajib bertanggung jawab secara kolektif.

Mari kita tunaikan hak anak: hak hidup, hak pendidikan, dan hak untuk didengar pendapatnya. Di sisi lain, kita bimbing mereka untuk menjalankan kewajibannya: menghormati orang tua dan guru, serta mencintai tanah air. (*)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Momen Hangat The Trans Luxury Hotel Surabaya Sambut Tamu Pertama
• 16 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Kolaborasi Rizwan Fadilah, RnBoyz*, dan Mahalini Lewat Lagu Seketika
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Dennis Lim Bongkar Operasi Judi Online Internasional dari Thailand hingga Kamboja | ROSI
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Kapolri Ungkap Inovasi Polri Manfaatkan dan Tingkatkan Produksi Pertanian
• 7 jam laluokezone.com
thumb
Perkuat Koordinasi Wilayah, Mas Rusdi Bekali Para Camat Seluruh Pasuruan
• 5 jam laluberitajatim.com
Berhasil disimpan.