Medan, ERANASIONAL.COM – Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan bahwa pihaknya telah menyelenggarakan serangkaian sidang kode etik profesi Kepolisian kepada salah satu anggotanya, yakni Kompol Dedi Kurniawan alias Kompol DK.
“Benar, jam 10.00 hari Rabu tanggal 6 Mei 2026 Polda Sumatera Utara melakukan sidang kode etik terhadap salah seorang petugas kami yaitu Kompol DK,” kata Kombes Pol Ferry, dikutip Kamis 7 Mei 2026.
Dari hasil persidangan tersebut, majelis hakim pun menetapkan sanksi kepada Kompol Dedi Kurniawan dengan vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecetan dari keanggotaannya di kepolisian.
“Hasil melakukan PTDH terhadap Kompol DK,” ujarnya.
Atas dasar keputusan tersebut, Kombes Pol Ferry menyebut jika Kompol DK masih berupaya melakukan pembelaan diri berupa banding atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim sidang kode etik tersebut.
“Yang bersangkutan keberatan dan melakukan banding,” pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, bahwa Kompol Dedy Kurniawan kedapatan melakukan tindakan yang dinilai mencederai kepatutan sebagai anggota Kepolisian.
Ia sempat viral sedang bersama seorang wanita sambil menyisap narkotika menggunakan alat hisap vape.
Bahkan ia juga kedapatan sedang berjoget sambil berpelukan dengan seorang wanita di sebuah klub malam.
Video-video yang menampilkannya itu pun viral dan mendapatkan perhatian serius dari institusinya.
Video tersebut diduga diambil di antara tahun 2025 lalu. Saat itu Kompol DK sedang menjadi Kepala Unit I Sub Direktorat 3 Ditresnarkoba Polda Sumut.
Perbuatannya itu ia klaim karena sedang melakukan misi penyamaran dan penyelidikan bersama informannya atas nama Lina. []




