JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro disebut akan dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal narkotika.
“Ini nanti mungkin dengan Pak mantan Kapolres Bima Kota juga, Pak Didik,” kata Kepala Sub Direkturat 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat, Kompol Bowo Tri Handoko, kepada wartawan saat ditemui di Gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Kompol Bowo Tri Handoko berbicara kepada wartawan saat membawa mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi dan tersangka lainnya, Ais Setiawati, ke Gedung Bareskrim Polri ini.
Baca juga: AKP Malaungi Tersangka Skandal Narkoba Kapolres Bima Kota Tiba di Bareskrim
Menurut dia, pemeriksaan terhadap seluruh tersangka akan dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
“Nanti untuk pemeriksaannya dari Dirtipid sendiri,” ujar dia.
Bowo menjelaskan, Malaungi dan Ais dibawa dari Polda NTB atas permintaan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara TPPU.
“Jadi ini kita dari Polda NTB membawa berdasarkan permintaan Bapak Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, kita membawa tersangka mantan Kasat Resnarkoba Bima Kota yakni bapak AKP Malaungi, beserta tersangka atas nama Ais Setiawati yang nantinya akan kita bawa ke Dirtipid Bareskrim Polri untuk dilaksanakan pemeriksaan dalam rangka kasus TPPU,” kata Bowo.
Baca juga: AKBP Didik Dipindahkan ke Yanma Polri untuk Permudah Proses Pemecatan
Ia juga memastikan pemeriksaan terhadap Malaungi dan Ais merupakan pemeriksaan perdana dalam perkara tersebut.
Kedatangan AKP MalaungiAKP Malaungi tiba di Gedung Bareskrim Polri pukul 16.30 WIB tadi. Dia tampak mengenakan pakaian hitam dan masker berwarna senada. Tangannya tampak terborgol.
Malaungi turun dari mobil berwarna hitam bersama Ais Setiawati yang diketahui merupakan mantan istri sekaligus bendahara bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara narkotika yang sebelumnya menjerat Didik Putra Kuncoro.
Kasus TPPU NarkobaDirektur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso sebelumnya mengatakan, penyidik telah menetapkan lima tersangka dalam kasus TPPU dengan tindak pidana asal narkotika.
“Pada hari Rabu tanggal 29 April 2026, tim penyidik telah melakukan gelar perkara penetapan status tersangka TPPU dengan TPA narkotika," kata Eko, Rabu (29/4/2026).
Selain Didik, tersangka lainnya yakni AKP Malaungi, bandar narkoba Abdul Hamid alias Boy, adik kandung Ko Erwin bernama Alex Iskandar, serta Ais Setiawati.
Baca juga: Boy Akui Setor Rp 1,6 M ke AKP Malaungi untuk Lindungi Peredaran Sabu
Karier Didik di Polri telah berakhir setelah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Polri pada Februari 2026.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko sebelumnya menyebut Didik terbukti menerima uang dan narkotika dari bawahannya, AKP Malaungi.
“Sumber dari AKP Malaungi yang bersumber dari bandar pelaku narkotika, di wilayah Bima Kota," kata Trunoyudo.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




