jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal melalui kegiatan edukasi kepada masyarakat.
Kegiatan edukasi itu dilaksanakan oleh Bea Cukai Bandar Lampung, Bea Cukai Lhokseumawe, Bea Cukai Pematangsiantar, dan Bea Cukai Langsa.
BACA JUGA: Bea Cukai & Polri Ungkap Jaringan Narkotika Antarprovinsi, 14.580 Butir Ekstasi Disita
Ini bagian dari upaya dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat tentang ketentuan di bidang cukai.
Edukasi yang dilaksanakan Bea Cukai Bandar Lampung dilakukan secara mandiri dan kolaborasi. Dalam kegiatan edukasi mandiri, Bea Cukai Bandar Lampung menyasar masyarakat di Kecamatan Banjar Margo dan Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang, yang dilaksanakan pada Rabu (8/4).
BACA JUGA: KPK Berpeluang Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Seusai Namanya Terseret Dakwaan
Sementara itu, dalam kegiatan edukasi kolaborasi, Bea Cukai Bandar Lampung bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung Utara yang menyasar masyarakat di Kecamatan Kotabumi dan Kotabumi Utara pada 16-17 April 2026.
Selain itu, kegiatan serupa juga dilaksanakan oleh Bea Cukai Pematangsiantar di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun pada Rabu (29/4), serta Bea Cukai Langsa bersama para aparat penegak hukum (APH) di Kota Langsa pada Selasa (5/5).
BACA JUGA: JPU KPK Ungkap Pengondisian Sistem Impor Bea Cukai hingga Level Direktur
Kegiatan tersebut menyasar para pemilik toko, pedagang eceran rokok serta masyarakat umum yang berperan penting dalam rantai distribusi penerimaan negara.
Dalam kesempatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai pentingnya cukai rokok sebagai salah satu sumber penerimaan negara yang digunakan untuk pembangunan nasional, termasuk di daerah.
Masyarakat juga diedukasi mengenai ketentuan cukai secara umum, ciri-ciri rokok ilegal beserta cara identifikasinya, sanksi bagi pelanggar, serta dampak negatif peredaran rokok ilegal baik bagi pemerintah maupun masyarakat.
Edukasi tidak hanya digelar tatap muka, tetapi juga melalui siaran radio. Bea Cukai Lhokseumawe melakukan edukasi dengan tema “Rokok Ilegal di Sekitar Kita: Ciri, Risiko, dan Dampaknya” melalui siaran talkshow di Radio Republik Indonesia Lhokseumawe pada Kamis (23/4).
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengungkapkan bahwa keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berdampak luas terhadap aspek kesehatan dan ekonomi.
“Rokok ilegal umumnya tidak melalui pengawasan standar produksi yang memadai, sehingga berpotensi lebih berisiko bagi konsumen. Peredaran rokok ilegal juga dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan menghilangkan potensi penerimaan negara dari sektor cukai,” ujarnya.
Dia menambahkan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya peredaran rokok ilegal harus terus digencarkan untuk meminimalkan risiko-risiko tersebut.
Dengan semakin meningkatnya kesadaran dan partisipasi dari masyarakat, diharapkan peredaran rokok ilegal di daerah dapat terus ditekan, serta tercipta lingkungan yang lebih tertib dan taat aturan hukum.
“Pemberantasan peredaran rokok ilegal bukan semata tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran rokok ilegal untuk mewujudkan perdagangan yang adil dan berintegritas,” pungkas Budi. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Sebut Kesepakatan Ini Siap Perkuat Ekspor RI & Percepat Arus Barang di ASEAN
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com




