Perkara dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest atau PI 10 persen di Wilayah Kerja Southeast Sumatera yang menyeret tiga direksi dan komisaris PT Lampung Energi Berjaya (LEB) terus bergulir di persidangan. Sejumlah temuan dalam proses penyidikan pun terungkap, termasuk peran strategis mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam proses pembentukan dan penunjukan badan usaha milik daerah yang akan mengelola dana PI.
Dalam perkara korupsi tersebut, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Lampung telah memanggil Arinal sebanyak dua kali untuk bersaksi di persidangan. Namun, Arinal tidak hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandar Lampung, pada Kamis (7/5/2026) siang.
Ketidakhadiran Arinal dalam sidang pun menjadi sorotan Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi Tjindarbumi. Sebab, pada sidang pekan lalu, Arinal juga tidak hadir di sidang dengan alasan sakit.
Akan tetapi, kata Firman, alasan Arinal tidak hadir dalam sidang kali ini dinilai tidak sah dan tidak dapat diterima secara hukum. Sebab, berdasarkan hasil pemeriksaan medis di Rumah Sakit Urip Sumoharjo, Arinal dinyatakan sehat.
“Tapi, dia menyatakan dirinya tidak siap secara mental. Dia kan bukan ahli kejiwaan. Ini alasannya tidak sah,” kata Firman.
Dia pun meminta jaksa untuk memanggil kembali Arinal sebagai saksi dalam kasus tersebut. “Coba panggil lagi, kalau memang ada keterkaitan dalam perkara ini, segera dihadirkan yang bersangkutan,” kata Firman.
Seperti diberitakan sebelumnya, tiga petinggi PT LEB, yakni M Hermawan Eriadi selaku Direktur Utama, Budi Kurniawan selaku Direktur Operasional, dan Heri Wardoyo selaku Komisaris telah berstatus terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen di Wilayah Kerja Southeast Sumatera. Saat ini, ketiganya masih menjalani persidangan.
Dana participating interest (PI) 10 persen adalah besaran maksimal yang wajib ditawarkan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) kepada badan usaha milik daerah (BUMD) atau badan usaha milik negara (BUMN). Dana itu terkait dengan kerja sama dan pembagian keuntungan dari kegiatan eksplorasi dan produksi minyak dan gas.
Pada Selasa (28/4/2026) malam, Kejaksaan Tinggi Lampung juga telah menetapkan Arinal sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang sama. Saat ini, Arinal ditahan di Rutan Kelas IA Bandar Lampung di Desa Way Hui, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung. Arinal sendiri menjabat sebagai Gubernur Lampung selama periode tahun 2019-2024. (Kompas.id, 29/4/2026)
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pun dilanjutkan tanpa kehadiran Arinal. Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum Kejati Lampung menghadirkan tiga saksi ahli. Salah satunya adalah W Riawan Tjandra, dosen administrasi bisnis dari Universitas Atma Jaya, Yogyakarta.
Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum Zahri, mengungkapkan sejumlah fakta penyelidikan terkait pembentukan serta penunjukan jajaran direksi dan komisaris PT LEB yang melibatkan Arinal. Menurut jaksa, Arinal telah mengatur penunjukan PT Lampung Jasa Utama (PT LJU) sebagai penerima penawaran dana PI 10 persen meski ia belum resmi dilantik sebagai gubernur.
Pada 7 Mei 2019, Arinal menggelar pertemuan dengan sejumlah pejabat daerah dan akademisi untuk membahas pengelolaan PI. Dalam pertemuan itu, Arinal memutuskan PT Lampung Jasa Utama sebagai penerima penawaran PI. Arinal juga meminta pejabat daerah untuk mengusulkan nama anak usaha yang nantinya akan mengelola dana PI 10 persen.
Setelah dilantik sebagai Gubernur Lampung pada Juni 2019, Arinal kemudian menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Lampung Nomor: G/482/B.04/HK/2019 tentang Penunjukan PT Lampung Jasa Utama sebagai Penerima Penawaran Participating Interest 10 Persen di Wilayah Kerja Migas South East Sumatra. Penunjukan tetap dilakukan meskipun perusahaan tersebut tidak bergerak pada pengelolaan minyak dan gas.
Selanjutnya, pada Juli 2019, PT Lampung Energi Berjaya didirikan sebagai perseroan terbatas yang akan mengelola dana PI. Namun, jaksa menyebut, pembentukan anak usaha BUMD itu tidak memenuhi persyaratan karena kondisi keuangan PT LJU dan Perusahaan Daerah Air Minum Way Guruh Lampung Timur sebagai induk usaha yang menyertakan modal dalam kondisi tidak sehat. Selain itu, bidang usaha yang dijalankan PT LEB tidak menunjang bisnis utama perusahaan induk.
Jaksa pun meminta pendapat ahli terkait proses penunjukan BUMD soal penawaran dan pengelolaan dana PI tersebut. “Bagaimana pendapat ahli secara hukum administrasi terkait dengan keputusan dari Gubernur Lampung yang telah menetapkan PT LJU tersebut, yang sekiranya belum memenuhi persyaratan secara administrasi?” kata Zahri.
Menjawab pertanyaan itu, Riawan menjelaskan, dalam dasar hukum administrasi negara, ada tiga syarat keabsahan yang harus dipenuhi, yaitu syarat prosedur, substansi, dan kewenangan. Karena itu, tindakan dan keputusan yang diambil terkait proses penunjukan PT LJU dan pembentukan PT LEB tidak sah dan bertentangan dengan perundang-undangan.
Dia menambahkan, tidak terpenuhinya syarat keabsahan membuat PT LEB tidak punya legalitas yang sah dalam mengelola dana PI. Jenis usaha yang dijalankan oleh PT LEB yang tidak sejalan dengan induk usaha juga tidak sah secara substansi.
Tak hanya itu, jaksa mengungkapkan adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Arinal dalam penunjukan adik iparnya, Budi Kurniawan sebagai Direktur Operasional PT LEB. Jaksa mengungkapkan, Arinal meminta agar Budi bisa dibantu dalam proses seleksi direksi BUMD.
Permintaan itu disampaikan Arinal pada sekretaris daerah dan sejumlah pejabat lain yang mengatur proses seleksi. Atas permintaan itu, Budi akhirnya tetap lolos seleksi, meskipun hasil tes psikologis menyatakan Budi sebenarnya tidak layak menjadi jajaran direksi.
Menanggapi hal tersebut, Riawan mengatakan, tindakan tersebut sarat konflik kepentingan pribadi. Karena itu, mekanisme penunjukkan Budi Kurniawan sebagai jajaran direksi PT LEB pun dinilai tidak memenuhi syarat sah karena ada kecacatan prosedur.
Berbagai temuan dalam proses penyidikan itulah yang semestinya dapat digali jaksa apabila Arinal hadir di persidangan. Keterangan mantan Gubernur Lampung itu sangat penting untuk memperjelas duduk perkara dalam kasus korupsi yang menjerat direksi dan komisaris PT LEB, sehingga rangkaian peristiwa dapat terungkap secara terang-benderang.





