Ahmad Dhani Polisikan Pelaku Peretas Instagramnya

eranasional.com
1 minggu lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM – Hilangnya akun media sosial Instagram milik musisi sekaligus politikus Ahmad Dhani berbuntut panjang. Kini mantan suami Maia itu resmi menempuh jalur hukum.

Melalui kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian, pentolan Dewa 19 tersebut melaporkan dugaan akses ilegal yang berujung pada aksi penipuan terhadap sejumlah orang.

Laporan tersebut terdaftar dalam nomor Nomor: LP/B/1816/V/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA NETRO JAYA per hari ini Kamis (7/5/2026).

Aldwin Rahadian menjelaskan bahwa laporan polisi ini sebagai bentuk tanggung jawab moril sang klien kepada korban penipuan dari kalangan pengikutnya di Instagram.

“Harus di usut tuntas. Akun dalam masa peretasan itu betul-betul memang di-hack, ya,” ujar Aldwin Rahadian di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 7 Mei 2026.

Berdasarkan hasil penelusuran sementara, Aldwin mengungkapkan bahwa titik posisi pelaku peretasan terpantau berada di luar kota, tepatnya di wilayah Indonesia Timur.

Pelaku juga diduga merupakan bagian dari komplotan residivis yang kerap melakukan aksi serupa.

“Terakhir sih dilacak dari arah Indonesia Timur. Cuma kita belum pasti nih, biar nanti kepolisian yang kemudian melakukan proses penyelidikan dan penyidikan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Aldwin membeberkan modus penipuan yang dilakukan pelaku saat menguasai akun verified milik suami Mulan Jameela tersebut.

Pelaku diketahui mengunggah konten jualan emas dengan harga miring untuk memancing korban.

Sejauh ini, tercatat sudah ada tiga orang yang menjadi korban dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Bahkan, salah satu korban telah berkomunikasi langsung dengan pihak kuasa hukum untuk menjadi saksi.

“Tiga akun ya, yang di tipu. Nah yang baru itu, tadi menyampaikan totalnya Rp60 juta kalau nggak salah. Jadi Rp40 juta, Rp20 juta, nah yang satu lagi saya lupa nih. Khawatir nanti salah, tapi ada 3 orang korbannya,” ungkap Aldwin.

Dalam laporannya, Dhani menjerat pelaku dengan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru mengenai akses ilegal terhadap sistem elektronik.

“Jadi kita sudah buat laporan, dan tentu yang disangkakan ini jelas di Pasal 332 ya. Kalau nggak salah, karena pasalnya ini kan sudah berubah dengan KUHP yang baru ya. Dikompilasi dalam KUHP, bukan lagi kemudian memakai Undang-Undang ITE. Jadi pasal tentang peretasan, tentang akses ilegal,” pungkasnya. []


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Villa Vs Liverpool: Szoboszlai Terpeleset, Liverpool Takluk di Markas Villa
• 20 jam lalumedcom.id
thumb
Prabowo: Marsinah Dibunuh Secara Keji karena Perjuangkan Kaum Buruh!
• 13 jam laluokezone.com
thumb
Penahanan Kiai Cabul Pati Dipindah ke Polda Jateng, 17 Saksi Sudah Diperiksa Polisi
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Prancis Sita 3,3 Ton Kokain di Perairan Atlantik
• 17 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Peristiwa 16 Mei: Wafatnya Sultan Terakhir Utsmaniyah hingga Pasukan PETA Dieksekusi Jepang
• 18 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.