jpnn.com - Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu menyoroti fakta persidangan dalam kasus dugaan korupsi pengerukan kolam di Pelabuhan Tanjung Perak yang bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Ketua Tim Advokasi FSP BUMN Bersatu Rustam Efendi menilai dari keterangan saksi-aksi, yakni pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Ditjen Hubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan, menyatakan proyek pengerukan kolam pelabuhan tersebut tidak bermasalah.
BACA JUGA: Tim Reformasi Polri Menyorot soal Pungli SIM-SKCK hingga Laporan Mandek
Rustam menyampaikan hal itu setelah mencermati keterangan saksi berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada 6 Mei 2026.
"Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu menyampaikan sikap berdasarkan fakta persidangan terbaru," kata Rustam, melalui siaran pers, Kamis (7/5/2026).
BACA JUGA: Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit Masuk Bui Gegara Korupsi Dana Bencana
Menurut Rustan, Kepala KSOP Tanjung Perak Agustinus Maun yang bersaksi di bawah sumpah menyatakan Pelindo melalui anak usahanya bertindak sesuai penugasan resmi.
Selain itu, lanjutnya, KSOP juga mengakui kewenangan melakukan pengerukan. Namun, instansi itu tidak memiliki anggaran, sehingga Pelindo boleh melakukan pengerukan kolam pelabuhan.
BACA JUGA: Pembunuhan Wanita di Rongga Cimahi Terungkap, Motifnya Apa?
Kemudian, pejabat KSOP Nanang Afandi menyatakan sampai dengan selesainya pekerjaan, proses pelaksanaan tidak ada masalah. Sebelumnya, 5 pejabat Ditjen Hubla Kemenhub pada sidang 29 April 2026 juga menyatakan PT APBS masih layak dan memenuhi syarat meski belum mandiri secara kepemilikan kapal.
Adapun saksi Abdul Kadir selaku konsultan pengawas menyatakan pengawasan dilakukan secara benar dan dilaporkan secara rutin kepada Pelindo.
FSP BUMN Bersatu menilai dari fakta-fakta persidangan itu dapat disimpulkan bahwa pekerjaan itu sah, sesuai prosedur, dan tanpa temuan.
Rustam menjelaskan pengerukan alur pelayaran di Tanjung Perak adalah kerja 1.200 lebih pekerja Pelindo Group & ABPS; operator keruk, TKBM, teknisi, pelaut. "Mereka kerja 24 jam agar logistik nasional tidak lumpuh. Jika setiap proyek strategis dikriminalisasi tanpa bukti kuat, siapa yang berani kerja," ujar Rustam.
Menurut FSP BUMN Bersatu, masalah itu berdampak terhadap pendangkalan alur pelabuhan sehingga kapal tidak bisa bersandar yang berujung terganggunya ekspor-impor.
Selain itu, 10.000 TKBM Tanjung Perak terancam dirumahkan kalau bongkar muat pindah ke pelabuhan lain. BUMN dilemahkan, lalu swasta asing masuk menguasai pelabuhan.
"Sebagai serikat pekerja, kami berkomitmen menjaga BUMN harus bersih. Namun sampai hari ini, fakta sidang menunjukkan: penugasan sah, pengawasan ada, konsultan bilang benar, regulator tidak menegur. Maka asas praduga tak bersalah harus dijunjung," kata Rustam.
FSP BUMN Bersatu meminta kepada majelis hakim untuk objektif, memutuskan berdasarkan fakta sidang, bukan tekanan opini. Kejaksaan juga diingatkan agar tetap profesional.
"Jangan cari tersangka demi target. Buktikan dulu mens rea dan kerugian negara riil," ucapnya.
Rustam juga mendorong agar pemerintah memberikan perhatian serius terhadap anggaran KSOP. Jangan sampai BUMN terus menalangi tugas negara karena APBN kosong, tetapi pekerjanya dikriminalkan.
Dia juga menambahkan bahwa dalam proyek itu negara tidak mengalami kerugian hingga Rp 83,2 miliar. "Justru dengan Proyek dikerjakan oleh PT APBS, memberikan keuntungan hingga Rp 83,2 miliar," kata Rustam.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




