Dijerat Pasal Berlapis, Oknum Kiai Tersangka Pencabulan di Pati Terancam 15 Tahun Bui

rctiplus.com
1 minggu lalu
Cover Berita
Dijerat Pasal Berlapis, Oknum Kiai Tersangka Pencabulan di Pati Terancam 15 Tahun BuiNasional | inews | Kamis, 7 Mei 2026 - 21:02

JAKARTA, iNews.id – Ashari (51) oknum kiai di Kabupaten Pati yang menjadi tersangka kasus pencabulan santriwati terancam hukuman 15 tahun penjara. Tersangka yang kini ditahan di Polres Pati itu dijerat pasal berlapis. 

Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi mengatakan, tersangka telah mengakui perbuatan kejinya. Dalam menjalankan aksinya, oknum kiai tersebut menggunakan modus bujuk rayu dan hasutan untuk memperdaya para santriwati hingga mereka tidak berdaya untuk menolak. 

"Berdasarkan penyidikan saat ini, teridentifikasi ada lima korban, dengan rincian satu korban dilecehkan, satu saksi korban, dan tiga korban yang sempat mencabut kesaksiannya," ungkap Kombes Pol Jaka Wahyudi, Kamis (7/5/2026). 

Kapolres mengimbau kepada santriwati lainnya yang merasa menjadi korban untuk tidak takut melapor. Polresta Pati kini telah membuka posko pengaduan khusus untuk menangani kasus ini. 

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadia Widya Wiratama, membeberkan detail tindakan bejat pelaku. Menurutnya, korban berada di bawah tekanan psikologis karena merasa harus mematuhi perintah guru. 

Baca Juga:Survei Indikator Ungkap Deretan Program Pemerintah Sukses Kawal Mudik 2026

"Korban dipaksa mengikuti perintah pelaku. Tindakan pelecehan meliputi diciumi, diraba bagian sensitifnya, hingga dipaksa menyentuh alat vital tersangka," kata Kompol Dika.

Hasil penyelidikan sementara, tersangka diketahui sudah melakukan aksi pencabulan terhadap korban FA sebanyak 10 kali.

Akibat perbuatan tersebut, Ashari kini terancam mendekam di penjara dalam waktu yang lama. Polisi menjatuhkan pasal berlapis, di antaranya Pasal 76E jo. Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan Pasal 418 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

“Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara. Kami terus melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh korban mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum yang semestinya,” kata Dika.

Baca Juga:Kasus Penyiraman Air Keras Andrie, Identitas Kapten Nandala Terungkap Lewat Label Barang Bukti

Diketahui, tersangka AS ditangkap jajaran Polresta Pati di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah, pada Kamis (7/5/2026) dini hari setelah sempat berpindah-pindah tempat persembunyian. Sebelum ditangkap, AS sempat kabur ke sejumlah daerah. Mulai dari Bogor, Jakarta hingga Solo.

#jateng

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Waka BGN: Temukan Penipuan SPPG? Hubungi Hotline SAGI 127
• 4 jam laludisway.id
thumb
Saat Prabowo Baca Surat dari Siswa Kelas 5 SD di Sidoarjo: Terima Kasih Atas MBG
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Dubes RI untuk China: Pertemuan Xi Jinping dan Trump Beri Sinyal Stabilitas
• 20 jam lalubisnis.com
thumb
5 Pemuda Diamankan Brimob saat Hendak Balap Liar di Pulogadung
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Xiaomi Batalkan Ponsel Tipis Rival iPhone Air karena Dinilai Kurangi Pengalaman Pengguna
• 11 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.