JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus kembali digelar di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Kamis (7/5/2026).
Keempat terdakwa dalam perkara itu berdinas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS), yakni Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES.
Dalam sidang lanjutan yang digelar hari ini, tiga orang saksi dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa.
Ketiganya yakni psikolog dari pusat psikologi TNI, Kolonel Arh Agus Syahrudin, psikolog forensik Reza Indragiri, dan eks kepala badan intelijen strategis Laksda TNI Purnawirawan Soleman B. Ponto.
Dalam keterangannya, saksi ahli eks Kabais Soleman Ponto menjelaskan tugas yang dilakukan keempat terdakwa yang berdinas di Denma BAIS bukan merupakan operasi intelijen.
"Operasi intelijen, betul tidak (dilibatkan), hanya pelayanan ke dalam," katanya dalam sidang tersebut, Kamis, sebagaimana laporan jurnalis KompasTV, Ardi Praseno.
Baca Juga: Hakim Perintahkan Oditur Hadirkan Andrie Yunus di Sidang Pekan Depan
Ia menyatakan keempatnya bertugas di Denma menyelenggarakan pelayanan markas, pengamanan personel, hingga logistik di lingkungan mabes TNI.
Sebelumnya, empat orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, yakni Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES.
"Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer," terang Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, Rabu (1/4/2026), via Antara.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV, Antara
- penyiraman air keras
- penyiraman air keras andrie yunus
- andrie yunus
- kabais
- bais
- denma bais





