Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Duga Eks Bawahan Berikan Keterangan Palsu

katadata.co.id
1 hari lalu
Cover Berita

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menduga dua bekas bawahannya telah memberikan keterangan palsu di persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Kedua orang yang dimaksud adalah mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah, dan mantan Direktur SD Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih.

Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menyatakan Mulyatsyah telah memberikan kesaksian di persidangan bahwa dirinya mendapatkan arahan untuk memilih Chromebook dalam pengadaan laptop 2020-2022. Jaksa mencatat arahan tersebut diberikan saat agenda halalbihalal di kantor Nadiem.

"Hanya Pak Mul (Mulyatsyah) dan Bu Ning (Sri Wahyuningsih) yang menyebutkan hal itu. Menurut saya itu janggal karena ada 10 orang yang hadir di acara itu dan jadi saksi, tidak ada satu pun yang bilang saya memberikan arahan itu," kata Nadiem di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/5).

Dia mencatat setidaknya ada empat saksi dalam sidangnya yang telah membantah adanya arahan dari dirinya untuk memilih Chromebook, termasuk Mulyatsyah dan Sri. Adapun dua saksi lain yang membantah adanya arahan dari Nadiem adalah mantan Konsultan Teknologi Mendikbud Ristek, Ibrahim Arief, dan mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Fiona Handayani.

Sebelumnya, Sri mengatakan program pengadaan laptop Chromebook 2020 dilaksanakan setelah mendapatkan rekomendasi Kejaksaan Agung. Penjelasan ini menjadi babak baru dalam perjalanan kasus korupsi Chromebook.

Sri mengaku menerima rekomendasi oleh jaksa pendamping pengadaan laptop Chromebook pada Juni 2020. Rekomendasi tersebut didapatkan setelah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) program tersebut, Bambang Hadiwaluyo, mengundurkan diri pada 29 Juni 2020.

"Saya berkonsultasi dengan jaksa dari Jamdatun (Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara) yang mendampingi kami, Pak Dwi. Rekomendasinya adalah konsultasi ke pimpinan dan arahan pimpinan kami adalah segera ganti PPK agar pengadaan fisik dimulai pada 30 Juni 2020," kata Sri sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/4).

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, tim Jaksa Pengacara Negara atau JPN mulai terlibat dalam pengadaan Chromebook pada 17 Juni 2020. Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook disangka berlangsung pada 2019 sampai 2022.

Anang menekankan tim JPN telah memberikan saran bahwa tidak ada alasan dan urgensi yang jelas dalam pemilihan sistem operasi Chrome selama pendampingan. Sebab, JPN menemukan ada dokumen yang belum tervalidasi lantaran belum disetujui ketua tim teknis beserta anggotanya.

Karena itu, JPN telah menyarankan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan kajian komparasi sistem operasi lain dalam pengadaan laptop untuk tingkat SD sampai SMA.

Sebab, JPN memperoleh informasi bahwa telah ada arahan khusus dari staf khusus Nadiem untuk langsung menggunakan sistem operasi Chrome dalam pengadaan tersebut.

Jaksa juga mendorong pemerintah untuk melakukan kajian terhadap penggunaan Chrome Device Manager atau CDM dalam pengadaan tersebut. Ini karena CDM menjadi bagian penting dalam penilaian sebab masuk dalam angka persyaratan evaluasi minimum.

"Dalam kesimpulan pendampingan, pengadaan laptop Kemendikbud tidak sempurna karena ada dokumen teknis yang tidak ditandatangani dan proses pengadaan dilakukan dalam waktu singkat," kata Anang.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Institusi Selain Polri Juga Perlu Direformasi
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Sambil Menahan Air Mata, Dedi Mulyadi Ngaku Pernah Dituding Musyrik dan Diserang, Ini Alasannya
• 23 jam lalugrid.id
thumb
Banyak Berkorban untuk Ammar Zoni, Kamelia Ikhlas jika Ternyata Tak Berjodoh
• 18 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Harga Turun Tak Wajar, BEI Pantau Saham BREN Prajogo Pangestu
• 21 jam lalubisnis.com
thumb
Dapat Cucu Pertama, Maia Estianty Disebut Siap Hadiahkan Rumah Mewah
• 7 jam lalucumicumi.com
Berhasil disimpan.