TABLOIDBINTANG.COM - Pemindahan Ammar Zoni ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar, Nusakambangan, menuai tanda tanya dari tim kuasa hukumnya. Pihak pengacara menilai hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait alasan Ammar dikategorikan sebagai narapidana berisiko tinggi atau high risk.
Kuasa hukum Ammar, Krisna Murti, mengatakan pihaknya masih menunggu dokumen asesmen yang menjadi dasar pemindahan kliennya dari Lapas Narkotika Jakarta ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
“Kami juga belum mendapatkan pemberitahuan secara tertulis ataupun lisan terkait masalah pemindahan ini. Yang terpenting bagi kami adalah hasil asesmennya,” kata Krisna Murti di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (11/5).
Menurut Krisna, pihaknya ingin mengetahui indikator yang digunakan hingga Ammar dinilai masuk kategori narapidana high risk. Ia menilai klasifikasi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan.
“Asesmen penilaian bahwa Ammar Zoni dikatakan sebagai high risk itu seperti apa. Klasifikasi warga binaan high risk itu seperti apa. Kami ingin melihat dulu hasil asesmennya seperti bagaimana,” lanjutnya.
Krisna juga membandingkan kasus Ammar dengan perkara lain yang menurutnya melibatkan barang bukti lebih besar, namun tidak berujung pada penempatan di Nusakambangan.
“Karena kita tahu ada juga salah satu penegak hukum yang memegang barang cukup banyak, bahkan satu koper, tetapi tidak ditempatkan di Nusakambangan. Nah, dasar apa yang membuat Ammar Zoni dianggap cukup high risk? Makanya kami tidak mau mendahului. Pada prinsipnya kami tetap menghormati keputusan dari Dirjen Lapas,” tutur Krisna.
Sebagai langkah lanjutan, tim kuasa hukum telah mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk meminta penjelasan resmi mengenai pemindahan tersebut. Ada empat poin yang diajukan, mulai dari permintaan surat keputusan pemindahan hingga dasar asesmen status high risk.
“Pertama, kami meminta surat keputusan dari Dirjen Lapas terkait pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan. Kedua, kami meminta surat rekomendasi dari pihak kejaksaan karena dari pemberitaan yang kami baca ada permintaan agar Ammar ditempatkan di Nusakambangan,” ujar Krisna.
“Poin ketiga, kami meminta dasar asesmen resmi yang menyatakan klien kami sebagai narapidana kategori risiko tinggi (high risk). Keempat, penjelasan mengenai urgensi dan alasan pemindahan Ammar Zoni ke lembaga pemasyarakatan super maximum security di Nusakambangan, Cilacap.”
Sebelumnya, Ammar resmi dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar pada Jumat (8/5) malam sekitar pukul 23.55 WIB. Ia tiba di Nusakambangan pada Sabtu (9/5) pagi dan langsung menjalani penempatan di lapas tersebut.
Aktor berusia 32 tahun itu diketahui tidak mengajukan banding atas putusan tujuh tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan serta peredaran narkotika yang menjeratnya. Vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kini telah berkekuatan hukum tetap.




