Kasus Chromebook, Sidang Tuntutan Nadiem Dijadwalkan Besok

idxchannel.com
22 jam lalu
Cover Berita

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook beserta CDM yang melibatkan Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim memasuki babak akhir.

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang melibatkan Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim memasuki babak akhir. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook beserta Chrome Device Management (CDM) yang melibatkan Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim memasuki babak akhir.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Purwanto S. Abdullah mengatakan, proses pembuktian dalam sidang kasus tersebut telah rampung. Dengan demikian, agenda selanjutnya untuk adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga:
Pakar Ahli Sebut Kasus Chromebook Nadiem Makarim Ranah Administrasi

"Setelah ini sudah selesai pembuktian dan selanjutnya kesempatan penuntut umum membacakan tuntutan," katanya, Senin (11/5/2026). 

Purwanto mengatakan, sidang akan kembali dibuka pada Rabu (13/5/2026) dengan agenda pembacaan tuntutan untuk terdakwa Nadiem. "Atas permintaan penuntut umum, mohon untuk diberikan kesempatan membacakan tuntutan di hari Rabu tanggal 13 Mei 2026," ujarnya. 

Baca Juga:
Nadiem Makarim Kembali Jalani Sidang Chromebooks, Alat Infus Masih di Tangan

Nadiem resmi berstatus tahanan rumah usai majelis hakim mengabulkannya permohonan yang bersangkutan. Hal itu tertuang dalam Penetapan Nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.

"Satu, mengabulkan permohonan Penasihat Hukum Terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan Terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah di ruang sidang, Senin (11/5/2026). 

"Dua, mengalihkan jenis penahanan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjadi penahanan rumah," ujarnya.

Hakim menyebutkan, setelah peralihan ini Nadiem akan menjalani penahanan di rumahnya yang berlokasi di kawasan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Dengan peralihan ini, Nadiem harus berada di rumah tersebut selama 24 jam dalam seminggu. Dia hanya diizinkan meninggalkan lokasi tersebut untuk menjalani tindakan operasi pada tanggal 13 Mei 2026 dan keperluan kontrol medis yang mendapat izin tertulis dari Ketua Majelis Hakim berdasarkan rekomendasi tertulis dari dokter yang merawat.

"Terdakwa wajib bersedia dipasang alat pemantau elektronik pada tubuhnya apabila sarana dan prasarana tersedia pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan ketentuan Terdakwa dilarang melepas, merusak, memanipulasi atau mengganggu fungsi alat tersebut, wajib segera melaporkan apabila terjadi kerusakan, dan wajib memastikan alat selalu aktif dan terisi daya," tuturnya.

Nadiem juga wajib melapor secara langsung kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebanyak 2 kali dalam seminggu, yaitu Senin dan Kamis pada pukul 10.00-12.00 WIB.

(Rahmat Fiansyah) 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
RI-Singapura Siap Garap Listrik Lintas Batas, Jadi yang Terbesar di Kawasan
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Puan Sampaikan Duka untuk Korban Laka Kereta Bekasi Timur-Gugurnya Praka Rico
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Bertolak ke India, Menlu Sugiono Bakal Hadiri Pertemuan Menlu BRICS
• 12 jam laluokezone.com
thumb
Cara Pelabuhan Tanjung Priok Amankan Rantai Pasok Global dari Ancaman Pandemi dan Terorisme
• 8 jam lalukompas.com
thumb
Butuh Pinjaman Tanpa Agunan? Segini Skema KUR BNI 2026
• 13 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.