Di Balik Fenomena Migrasi UMKM dari TikTok Shop-Shopee Cs

bisnis.com
22 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Fenomena migrasi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dari platform e-commerce seperti TikTok Shop dan Shopee mulai menjadi sorotan pemerintah. Kenaikan biaya logistik hingga potongan komisi atau take rate dinilai makin menekan margin pelaku usaha di tengah pelemahan daya beli masyarakat.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan pemerintah tengah menyiapkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 (Permendag 31/2023) tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE). Langkah ini dilakukan untuk merespons berbagai persoalan yang muncul di sektor e-commerce.

“Jadi sekarang kami sedang mempersiapkan revisi Permendag [Permendag 31/2023] mengenai ekosistem e-commerce-nya. Tetapi kan saya belum bisa menceritakan isinya, karena sekarang lagi dalam pembahasan,” kata Budi dalam acara Hari Konsumen Nasional 2026 di Anjungan Sarinah, Minggu (10/5/2026).

Budi menjelaskan revisi Permendag 31/2023 tersebut diarahkan untuk memperbaiki keseimbangan ekosistem antara platform, penjual (seller), hingga konsumen.

“Pertama untuk melindungi konsumen. Kemudian juga bagaimana hak-hak yang didapatkan oleh seller atau produk lokal ini makin diutamakan di dalam promosi atau penjualan melalui e-commerce,” terangnya.

Dia menegaskan pemerintah ingin memastikan seluruh pihak dalam ekosistem digital dapat berjalan beriringan tanpa ada pihak yang dirugikan. Di samping itu, dia juga memastikan revisi Permendag 31/2023 tidak akan tumpang tindih dengan aturan yang tengah digodok Kementerian UMKM melalui Permen UMKM.

E-commerce juga butuh seller. Seller juga butuh e-commerce. Tetapi bagaimana mereka itu bisa berjalan bersama ya, dan kewajiban masing-masing harus saling menguntungkan,” ujarnya.

Adapun terkait kemungkinan pengaturan biaya logistik dalam revisi beleid tersebut, Budi mengatakan hal itu masih dibahas lintas kementerian dan lembaga. Namun, dia menargetkan revisi Permendag 31/2023 akan rampung dalam waktu dekat atau pada Mei 2026.

Baca Juga : Revisi Aturan E-commerce, Mendag: Tak Tumpang Tindih Kementerian UMKM

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan menyebut pelaku usaha mikro kecil (UMK) pada dasarnya akan memilih kanal penjualan yang paling efisien dan menguntungkan.

“Kemendag telah berkoordinasi dengan platform marketplace dan pemangku kepentingan terkait untuk memahami perkembangan di lapangan agar ekosistem digital tetap sehat, kompetitif, dan memberikan ruang tumbuh bagi pelaku usaha,” kata Iqbal kepada Bisnis, Senin (11/5/2026).

Iqbal mengatakan pemerintah terus mendorong keseimbangan antara keberlanjutan bisnis platform dan kemampuan seller untuk berkembang secara sehat. Menurutnya, prinsip transparansi dan praktik usaha yang adil menjadi kunci menjaga keseimbangan antara platform, sektor logistik, dan UMKM.

“Kami mendorong prinsip transparansi dan praktik usaha yang adil. Tujuannya agar platform tetap inovatif, sektor logistik tetap bertumbuh, dan UMKM tidak terbebani secara berlebihan,” ujarnya.

Selain itu, dia menekankan pentingnya dialog antara platform dan seller agar ekosistem perdagangan digital tetap kondusif dan kompetitif, khususnya bagi produk lokal.

Di tengah meningkatnya tren seller yang mulai berjualan di luar marketplace, Kemendag juga mendorong pelaku UMKM memanfaatkan berbagai kanal digital sesuai kebutuhan dan kapasitas usaha masing-masing. Menurutnya, pendekatan tersebut dilakukan untuk memperluas akses pasar melalui penerapan strategi multichannel maupun omnichannel.

Kendati demikian, dia menilai migrasi seller dari marketplace belum akan mengganggu pertumbuhan transaksi digital nasional secara signifikan.

“Transaksi digital nasional masih akan terus tumbuh. Pertumbuhan maupun nilai transaksi e-commerce nasional pada dasarnya dipengaruhi oleh berbagai faktor, tidak hanya terkait perpindahan atau migrasi seller dari marketplace,” kata Iqbal.

Ke depan, Iqbal menambahkan pemerintah akan terus mencermati perkembangan ekosistem perdagangan digital secara menyeluruh guna memastikan iklim usaha tetap sehat serta memberikan manfaat bagi UMKM maupun konsumen.

Baca Juga : Asosiasi UMKM Minta Insentif usai TikTok Shop-Shopee Naikkan Ongkir
Beban Biaya Makin Berat

Di balik angka transaksi yang terus tumbuh, tekanan di tingkat seller justru makin terasa. Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal mengatakan pada awal perkembangan perdagangan digital, UMKM masuk ke marketplace karena kemudahan akses pasar yang sebelumnya sulit dijangkau.

"Dengan adanya platform e-commerce itu akhirnya bisa dikenal secara meluas karena informasi dan terkait dengan produk jualannya ini kan dalam satu marketplace yang dilihat oleh banyak orang, oleh konsumen yang jauh lebih luas," kata Faisal.

Namun ketika posisi tawar platform menguat, tekanan biaya mulai berbalik arah.

"Ketika ada kenaikan biaya, misalnya biaya logistik, karena faktor perang atau energi dan lain-lain, ini kemudian platform e-commerce yang berada dalam [posisi tawar] bargaining position yang lebih tinggi ketika ada tekanan biaya, ini biasanya dibebankan kepada mitranya," ujarnya.

Bagi UMKM dengan margin tipis, perhitungan bisnis pun berubah.

"Ketika usaha mikro dan kecil tersebut melihat bahwa manfaat dari akses pasarnya lebih rendah dibandingkan dengan biaya yang harus dikeluarkan, wajar kalau kemudian secara logika bisnis dia keluar," ucap Faisal.

Meski demikian, Faisal mengingatkan bahwa berjualan di luar platform bukan tanpa risiko, terutama soal kepastian pembayaran dan potensi penipuan transaksi.

"Jadi ini yang harus diatasi oleh pemerintah untuk memastikan hubungan bisnis antara platform e-commerce dengan UMKM yang lebih saling menguntungkan," ujarnya.

Baca Juga : Shopee Kuasai 54% Pasar E-Commerce Indonesia, Transaksi Tembus Rp539 Triliun

Rincian Biaya Layanan Program Opsional Gratis Ongkir XTRA

Program Kategori Produk Produk Ukuran Biasa Produk Ukuran Khusus
Rincian Biaya Layanan Program Opsional Gratis Ongkir XTRA
A 1% 2,50% B 2% 3,50% C 3,50% 5% D 5,50% 7% E 6% 7,50% F 6,50% 8% G 7,50% 9% H 8% 9,50% Semua Kategori Rp40.000 per kuantitas produk Rp60.000 per kuantitas produk

Sumber: Shopee, diolah

Pandangan serupa disampaikan Peneliti Pusat Ekonomi Digital dan UKM Indef Izzudin Al Farras Adha. Dia mencatat take rate yang dibebankan marketplace kepada seller sudah mencapai sekitar 18% dari nilai penjualan, dengan sedikitnya sembilan jenis potongan biaya, sebelum kenaikan terbaru pada Mei 2026. Setelah kenaikan, angkanya disebut telah melampaui 20%.

"Persentase tersebut tentu memberatkan sebagian seller marketplace, khususnya yang masih skala UMKM, karena menggerus margin yang sudah tipis di tengah persaingan yang sangat ketat di marketplace dan melemahnya daya beli masyarakat," kata Izzudin ketika dihubungi.

Konsentrasi pasar yang kini hanya menyisakan dua pemain dominan, yakni Shopee dan Tokopedia–TikTok Shop, membuat posisi tawar platform terhadap seller makin kuat. Izzudin menilai kondisi ini membuat tekanan biaya cenderung dibebankan ke sisi penjual, bukan konsumen.

Izzudin menambahkan tidak semua UMKM siap membangun kanal penjualan mandiri. Membangun website atau berjualan lewat media sosial membutuhkan sistem pembayaran, logistik, dan strategi pemasaran tersendiri.

"Ketika UMKM memutuskan untuk berjualan di luar marketplace, UMKM memiliki tantangan untuk menjadi top of mind para konsumen karena pembeli harus dengan sengaja mencari produk dari UMKM tersebut di mesin pencarian," ujarnya.

Dalam jangka pendek, Izzudin menilai kenaikan take rate belum akan mengubah peta bisnis e-commerce nasional karena masih banyak seller yang bergantung pada sistem marketplace. Namun dia meminta pemerintah segera merespons.

"Pemerintah harus segera merespons keluhan seller ini agar memastikan UMKM tetap mampu memiliki daya saing dan bahkan naik kelas," ujarnya.

Berdasarkan laporan Brief Update Indef bertajuk Paradoks Pertumbuhan Ekosistem Digital UMKM Indonesia, jumlah usaha yang menggunakan e-commerce mencapai sekitar 4,4 juta usaha pada 2024. Namun, tingkat adopsi baru sekitar 42%, yang berarti lebih dari separuh pelaku usaha belum memanfaatkan platform digital.

Laporan tersebut juga mencatat tiga tantangan terbesar UMKM di marketplace yakni persaingan ketat sebesar 96,46%, kritik konsumen yang memengaruhi reputasi usaha sebesar 96,07%, serta keterbatasan keterampilan digital tenaga kerja sebesar 83,46%.

Indef menilai digitalisasi UMKM di Indonesia masih dangkal. Di satu sisi, makin banyak UMKM masuk ke e-commerce, tetapi kemampuan monetisasi dan daya saing mereka justru melemah akibat tingginya biaya marketplace, biaya logistik, serta dominasi produk impor murah dari China.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tingkatkan keselamatan berlalu lintas, Pemprov DKI gelar Kitafest 2026
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
Teddy Pardiyana Gagal Dapat Hak Waris, Sule Sebut Banyak Aset Lina Jubaedah yang Hilang dan Sudah Dijual
• 8 jam lalugrid.id
thumb
Conte Sebut Kekalahan Napoli dari Bologna Bukan Kebetulan
• 22 jam lalumedcom.id
thumb
Transformasi Digital di Jaringan Agen, Lion Parcel dan AstraPay Bikin Pendapatan Mitra Naik 10 Persen
• 14 jam laludisway.id
thumb
Peluang Gencatan Senjata AS-Iran Bertahan hanya 1%, Trump: Dalam Kondisi Kritis
• 20 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.