Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dicecar jaksa penuntut umum (JPU) terkait sosok 'shadow menteri'. Nadiem mengaku tak tahu mengenai shadow menteri.
Pertanyaan dilayangkan JPU saat sidang pemeriksaan terdakwa yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/5). JPU memberi tahu Nadiem bahwa shadow menteri sampai membuat Dirjen takut.
"Saudara pernah mendengar shadow menteri itu siapa?" tanya jaksa.
"Tidak, tidak," jawab Nadiem.
"Saya kasih tahu Saudara. Jurist tan itu dikenal sebagai shadow menteri. Bahkan ada sebuah ketakutan di kementerian itu, di sebuah tindak lanjut pada saat saudara memimpin sebagai seorang menteri," jelas jaksa.
Sebagai informasi, Jurist Tan juga merupakan tersangka dalam kasus ini. Namun dia belum diadili karena masih buron. Nama Jurist Tan juga beberapa kali muncul di persidangan.
Dirjen Takut Sosok Shadow MenteriJaksa mengungkap seberapa kuat sosok shadow menteri sampai seorang Dirjen sulit menemui menteri. Jaksa juga menyebutkan Dirjen di Kemendikbudristek saat itu takut dengan sosok Jurist Tan.
"Seorang Dirjen pun tidak berani dengan shadow menteri yang namanya Jurist Tan. Bahkan menjadi fakta di persidangan menyebutkan, saudara sempat mengatakan, 'Apakah kata-kata Jurist Tan itu adalah kata-kata Saudara?' Seperti itu," ujar jaksa.
Nadiem kemudian menjelaskan bahwa dirinya membawa beberapa orang untuk menjadi staf khusus menteri (SKM) sat menjabat sebagai Mendikbudristek. Salah satu staf khusus mentri adalah Jurist Tan.
"Izinkan saya mengklarifikasi. Ini semua hal yang berbeda-beda dicampuradukkan menjadi satu. Saya sebagai menteri masuk dengan beberapa staf khusus yang spesifik di bidang-bidangnya masing-masing karena kompetensi mereka, karena integritas mereka. Orang-orang ini seperti eh Mas Nino, Pak Iwan, Jurist Tan, dan juga Fiona, dan lain-lain, itu adalah SKM (Staf Khusus Menteri). Beberapa dari SKM itu akhirnya menjadi Dirjen seperti Pak Iwan di mana yang menjadi saksi di sini. Di luar itu, semua dirjen saya, dia datangnya dari dalam kementerian," ujarnya.
(dek/rfs)





