Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret pengasuh pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah, kembali memperlihatkan persoalan lama yang terus berulang di Indonesia: kekerasan seksual di lingkungan religius, berlangsung bertahun-tahun, akhirnya terungkap. Dalam pemberitaan media, dugaan pelecehan itu disebut terjadi sejak 2020 hingga 2024. Korban bukan satu orang, namun suara mereka baru benar-benar terdengar ketika kasus memasuki ruang publik dan aparat hukum mulai bergerak.
Yang mengkhawatirkan, kasus semacam ini bukan pengecualian. Dalam beberapa tahun terakhir, publik berkali-kali dikejutkan oleh dugaan kekerasan seksual di pesantren, rumah ibadah, lembaga pendidikan agama, hingga komunitas pengajian. Polanya hampir serupa: pelaku memiliki otoritas moral atau spiritual, korban berada dalam posisi subordinat, dan lingkungan sosial cenderung memilih diam pada tahap awal.
Ada kasus di sebuah pesantren di Jawa Barat yang melibatkan puluhan santri dan berlangsung lama sebelum akhirnya diproses hukum. Ada pula kasus di lembaga pendidikan berbasis agama di Sumatra yang baru terbongkar setelah korban berbicara melalui media sosial. Di wilayah lain, dugaan pelecehan baru diketahui publik setelah mantan santri saling menguatkan kesaksian mereka bertahun-tahun kemudian.
Fenomena ini memperlihatkan bahwa persoalannya bukan hanya individu pelaku, melainkan mekanisme sosial yang memungkinkan kekerasan bertahan lama tanpa terdeteksi.
Fenomena Global di Berbagai AgamaPola serupa ternyata tidak hanya terjadi dalam satu agama atau satu negara. Gereja Katolik di berbagai negara pernah diguncang skandal pelecehan seksual oleh pastor yang baru terungkap puluhan tahun setelah kejadian. Di Amerika Serikat, laporan investigasi Pennsylvania pada 2018 mengungkap ribuan korban kekerasan seksual oleh ratusan imam selama beberapa dekade.
Di Prancis, laporan independen CIASE tahun 2021 memperkirakan sekitar 330.000 anak menjadi korban kekerasan seksual di lingkungan Gereja Katolik sejak 1950-an. Di India, sejumlah pemimpin spiritual Hindu terseret kasus pemerkosaan dan eksploitasi seksual terhadap pengikut perempuan. Bahkan di komunitas Buddha di Jepang dan Korea Selatan, media pernah memberitakan guru spiritual yang memanfaatkan posisi religius untuk melakukan kekerasan seksual terhadap murid perempuan.
Ada kesamaan yang mencolok: pelaku hampir selalu memiliki legitimasi simbolik tinggi, sementara korban hidup dalam struktur kepatuhan yang kuat.
Dalam perspektif sosiolog Jerman, Niklas Luhmann, masyarakat modern bekerja melalui sistem-sistem sosial yang memiliki logika komunikasinya sendiri. Agama, hukum, politik, pendidikan, dan media memiliki cara berbeda dalam menentukan mana informasi yang dianggap sah dan mana yang dianggap ancaman.
Dalam sistem agama, komunikasi dibangun di atas kepercayaan dan kepatuhan. Otoritas tidak semata lahir dari prosedur administratif, melainkan dari legitimasi simbolik: kesalehan, karisma, pengetahuan agama, atau posisi spiritual. Ketika seseorang telah diterima sebagai figur moral, kritik terhadapnya mudah dianggap sebagai ancaman terhadap komunitas dan keyakinan itu sendiri.
Luhmann menjelaskan bahwa sistem sosial bekerja dengan cara mereduksi kompleksitas. Dunia terlalu rumit untuk dipahami seluruhnya, sehingga manusia membutuhkan mekanisme penyederhanaan agar dapat bertindak.
Dalam kehidupan religius, penyederhanaan itu hadir melalui kepercayaan kepada otoritas spiritual. Murid, santri, atau jemaat tidak mungkin memeriksa terus-menerus apakah pemimpinnya benar atau salah. Mereka harus percaya agar sistem berjalan.
Namun mekanisme yang sama juga menciptakan titik rawan. Ketika figur spiritual dianggap hampir tidak mungkin salah, ruang koreksi menjadi sempit. Korban yang mencoba berbicara merasa dirinya sedang melawan sesuatu yang jauh lebih besar daripada pelaku sebagai individu.
Mengapa Korban Sulit Didengar?Jean-Sébastien Guy dalam bukunya Theory Beyond Structure and Agency mengingatkan bahwa tugas sosiologi bukan sekadar menentukan siapa yang benar atau salah, melainkan memahami bagaimana pengamatan sosial dibentuk. Dengan kata lain, yang perlu diperiksa bukan hanya tindakan pelaku, tetapi juga bagaimana komunitas membentuk cara melihat kenyataan.
Dalam banyak kasus kekerasan seksual di lingkungan religius, laporan korban tidak langsung dipandang sebagai fakta yang harus diperiksa, melainkan terlebih dahulu dianggap ancaman terhadap reputasi lembaga atau agama. Guy juga menjelaskan bahwa realitas sosial “diproduksi melalui serangkaian operasi” komunikasi yang terus berulang. Ketika lembaga religius terus memproduksi komunikasi tentang kesucian pemimpin dan pentingnya loyalitas terhadap institusi, maka terbentuk realitas sosial yang membuat tuduhan terhadap figur otoritatif terasa hampir mustahil dipercaya.
Akibatnya, informasi mengenai kekerasan tidak benar-benar hilang, tetapi tertahan di dalam sistem. Ia hadir sebagai rumor, bisik-bisik, atau rahasia umum tanpa pernah cukup kuat menjadi pengetahuan publik.
Di titik ini, kritik Mohan J. Dutta menjadi relevan. Dalam Communication, Culture and Social Change, Dutta mengutip Paulo Freire yang mengkritik banking model of education, yaitu model pendidikan satu arah ketika guru dianggap pemilik penuh pengetahuan sementara murid hanya penerima pasif.
Dalam struktur seperti ini, kemampuan peserta didik mempertanyakan otoritas menjadi sangat lemah. Dutta menekankan pentingnya conscientization atau kesadaran kritis, yakni kemampuan individu merefleksikan realitas sosialnya dan bertindak untuk mengubahnya. Namun dalam komunitas religius yang terlalu hierarkis, kesadaran kritis sering dianggap ancaman. Korban yang bertanya dipersepsi melawan. Orang yang mengkritik institusi dianggap merusak harmoni.
Padahal justru ketiadaan ruang refleksi kritis itulah yang membuat kekerasan dapat bertahan lama.
Kementerian Agama dan Lembaga Independen?Indonesia sebenarnya memiliki posisi yang unik karena mempunyai Kementerian Agama Republik Indonesia. Secara teoritis, keberadaan kementerian ini semestinya memungkinkan pengawasan lebih kuat terhadap lembaga pendidikan dan komunitas keagamaan. Namun di sisi lain, posisi Menteri Agama sering dipandang sebagai jabatan politik yang terkait kompromi kekuasaan dan representasi kelompok keagamaan.
Akibatnya, publik kadang meragukan sejauh mana kementerian agama benar-benar independen ketika menghadapi kasus yang menyangkut tokoh atau lembaga religius berpengaruh. Beberapa pernyataan Nasaruddin Umar dalam ruang publik juga sempat memunculkan kontroversi dan perdebatan. Terlepas dari benar atau salahnya penilaian itu, situasi tersebut menunjukkan bahwa problem utama bukan hanya regulasi, tetapi juga kepercayaan publik.
Dalam kerangka Luhmann, sistem politik bekerja dengan logika stabilitas dan kekuasaan, sementara sistem hukum bekerja dengan legal dan ilegal. Ketika kementerian agama terlalu dekat dengan kepentingan politik dan jaringan elite religius, respons terhadap kasus kekerasan seksual berpotensi dipengaruhi pertimbangan citra institusi dan sensitivitas politik, bukan semata perlindungan korban.
Karena itu, pemberantasan kekerasan seksual di lingkungan religius tidak bisa hanya bergantung pada keberanian korban atau momentum viral. Yang dibutuhkan adalah mekanisme independen yang memiliki legitimasi publik.
Prancis memberikan contoh penting setelah laporan CIASE diterbitkan. Mereka membentuk lembaga independen bernama INIRR (Instance Nationale Indépendante de Reconnaissance et de Réparation) untuk menerima pengaduan korban, melakukan pengakuan resmi atas penderitaan korban, serta menyediakan mekanisme reparasi di luar kontrol langsung gereja.
Indonesia membutuhkan model serupa: lembaga independen lintas agama yang melibatkan psikolog, ahli hukum, organisasi perlindungan perempuan dan anak, serta unsur masyarakat sipil. Kementerian Agama tetap penting sebagai regulator, tetapi penanganan korban memerlukan jarak dari kepentingan politik maupun perlindungan reputasi institusi keagamaan.
Sistem yang sehat bukan sistem yang bebas konflik, melainkan sistem yang mampu mengoreksi dirinya sendiri melalui komunikasi terbuka. Ketika kritik selalu dianggap ancaman, sistem justru menjadi rapuh. Ia tampak suci di permukaan, tetapi menyimpan krisis dalam diam.
Dan dalam banyak kasus kekerasan seksual di lingkungan religius, yang paling berbahaya bukan hanya pelaku, melainkan sunyi kolektif yang terlalu lama dipelihara atas nama kehormatan.




