JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menetapkan Kamis (14/5/2026) sebagai libur nasional Kenaikan Yesus Kristus. Sementara Jumat (15/5) ditetapkan sebagai cuti bersama.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Dengan penetapan itu, masyarakat mendapat libur panjang selama empat hari karena berdekatan dengan akhir pekan Sabtu dan Minggu.
Berikut rinciannya:
- Kamis (14/5/2026): libur nasional Kenaikan Yesus Kristus
- Jumat (15/5/2026): cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
- Sabtu (16/5/2026): akhir pekan
- Minggu (17/5/2026): akhir pekan
Baca Juga: Ada Long Weekend Mei 2026 Pekan Ini, Masyarakat Nikmati Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus
SKB tersebut ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini pada Jumat (19/9/2025) silam.
Pemerintah Atur Libur dan Cuti Bersama 2026Dalam keputusan bersama itu, pemerintah menyebut penetapan hari libur nasional dan cuti bersama dilakukan untuk mendukung efisiensi dan efektivitas hari kerja serta menjadi pedoman bagi instansi pemerintah maupun swasta.
"Pelaksanaan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi diktum keputusan tersebut.
Sementara untuk lembaga atau perusahaan swasta, pelaksanaan cuti bersama diatur masing-masing pimpinan perusahaan.
Daftar Tanggal Merah Mei 2026Selain libur Kenaikan Yesus Kristus, terdapat beberapa tanggal merah lain pada Mei 2026, yakni:
- Jumat (1/5/2026): Hari Buruh Internasional
- Kamis (14/5/2026): Kenaikan Yesus Kristus
- Rabu (27/5/2026): Iduladha 1447 Hijriah
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- 14 Mei 2026
- libur nasional 2026
- cuti bersama 2026
- Kenaikan Yesus Kristus
- tanggal merah Mei 2026





