Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum akan dirancang untuk mengedepankan kejujuran, keadilan dan tidak merugikan rakyat.
Puan mengatakan bahwa seluruh partai politik di DPR RI sudah melakukan pembicaraan-pembicaraan terkait RUU tersebut, baik secara formal maupun informal, termasuk para ketua umum partai politik juga sudah saling berkomunikasi.
"Kami berkeinginan bahwa pemilu yang akan datang itu bisa dilakukan secara jurdil, kemudian tidak merugikan rakyat, bisa bermanfaat bagi bangsa dan negara," kata Puan di Jakarta, Selasa.
Dia pun tak menampik bahwa tahapan pemilu untuk 2029 kini sudah semakin dekat.
Namun, dia mengatakan bahwa RUU Pemilu harus dirancang agar bisa membuat sistem pemilu yang terbaik bagi rakyat.
"Jadi, kita akan terus melakukan pembicaraan sebaik-baiknya, informal dan formal," katanya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi Pemilu mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan Hafiz yang tergabung dalam koalisi itu mengatakan bahwa desakan itu didasarkan pada hasil evaluasi komprehensif terhadap penyelenggaraan pemilu-pemilu sebelumnya yang menunjukkan berbagai persoalan struktural dalam desain dan regulasi kepemiluan.
"Kebutuhan akan revisi UU Pemilu semakin mendesak, terutama dalam kaitannya dengan tahapan seleksi penyelenggara pemilu yang akan segera dimulai," kata Kahfi dalam konferensi pers koalisi itu yang digelar secara daring di Jakarta, Senin (4/5).
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil desak DPR segera bahas RUU Pemilu
Baca juga: Anggota DPR: Tidak perlu ada perubahan pengusul RUU Pemilu
Puan mengatakan bahwa seluruh partai politik di DPR RI sudah melakukan pembicaraan-pembicaraan terkait RUU tersebut, baik secara formal maupun informal, termasuk para ketua umum partai politik juga sudah saling berkomunikasi.
"Kami berkeinginan bahwa pemilu yang akan datang itu bisa dilakukan secara jurdil, kemudian tidak merugikan rakyat, bisa bermanfaat bagi bangsa dan negara," kata Puan di Jakarta, Selasa.
Dia pun tak menampik bahwa tahapan pemilu untuk 2029 kini sudah semakin dekat.
Namun, dia mengatakan bahwa RUU Pemilu harus dirancang agar bisa membuat sistem pemilu yang terbaik bagi rakyat.
"Jadi, kita akan terus melakukan pembicaraan sebaik-baiknya, informal dan formal," katanya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi Pemilu mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan Hafiz yang tergabung dalam koalisi itu mengatakan bahwa desakan itu didasarkan pada hasil evaluasi komprehensif terhadap penyelenggaraan pemilu-pemilu sebelumnya yang menunjukkan berbagai persoalan struktural dalam desain dan regulasi kepemiluan.
"Kebutuhan akan revisi UU Pemilu semakin mendesak, terutama dalam kaitannya dengan tahapan seleksi penyelenggara pemilu yang akan segera dimulai," kata Kahfi dalam konferensi pers koalisi itu yang digelar secara daring di Jakarta, Senin (4/5).
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil desak DPR segera bahas RUU Pemilu
Baca juga: Anggota DPR: Tidak perlu ada perubahan pengusul RUU Pemilu




