Alat berat ekskavator terlihat memindahkan tumpukan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang, Cikiwul, Bekasi, Jawa Barat, Senin (11/5).
Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang hanya akan menerima sampah residu atau sampah yang sudah tidak dapat didaur ulang maupun diolah kembali.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk mendorong masyarakat membiasakan pemilahan sampah sejak dari rumah, sehingga volume sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir dapat berkurang.
Langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan sampah berkelanjutan serta mengurangi beban penumpukan sampah di Bantargebang.





