Kemendagri Tegaskan KTP-el Tetap Sah Digunakan untuk Keperluan Administrasi

metrotvnews.com
15 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, meluruskan informasi yang beredar terkait penggunaan KTP-el. Ia menegaskan bahwa masyarakat tetap dapat menggunakan KTP-el untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk check in hotel.

“Belakangan ini cukup ramai pemberitaan terkait KTP-el tidak perlu lagi ditunjukkan saat check-in hotel, serta adanya anggapan larangan fotokopi KTP-el,” kata Teguh Setyabudi, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 12 Mei 2026.

Teguh menjelaskan bahwa KTP-el merupakan kartu identitas kependudukan resmi yang digunakan dalam berbagai keperluan pelayanan dan administrasi, baik pelayanan publik maupun pelayanan lainnya yang memerlukan identitas diri penduduk.

Dalam rangka memberikan perlindungan terhadap data pribadi masyarakat, Ditjen Dukcapil Kemendagri bekerja sama dengan berbagai pihak akan terus melakukan inovasi dan penguatan sistem serta mekanisme pelayanan. Tujuannya agar penggunaan data dan dokumen kependudukan dapat berlangsung lebih aman, tertib, dan terlindungi.

Ditjen Dukcapil Kemendagri telah melaksanakan kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan kurang lebih 7.500 lembaga pengguna. Lembaga tersebut meliputi instansi pemerintah maupun badan hukum Indonesia. Kerja sama dilakukan melalui berbagai metode akses dan verifikasi data kependudukan seperti card readerweb serviceweb portalface recognition (FR), serta Identitas Kependudukan Digital (IKD).
 

Baca Juga :

Pemerintah Serahkan Dokumen Kependudukan ke Keluarga Korban Kecelakaan Kereta Api


Ditjen Dukcapil Kemendagri mendorong pemanfaatan verifikasi dan validasi data kependudukan secara elektronik maupun digital. Teguh menegaskan, masyarakat tetap dapat menggunakan KTP-el untuk berbagai keperluan yang membutuhkan verifikasi maupun identitas kependudukan secara resmi, seperti check in hotel dan berbagai keperluan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penggunaan fotokopi KTP-el, pada prinsipnya, masih dapat dilakukan sepanjang sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan dilaksanakan secara bertanggung jawab. Masyarakat tetap harus memperhatikan aspek keamanan, penyimpanan, serta perlindungan data pribadi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.


Ilustrasi KTP. Foto: MTVN/Khairunnisa Puteri M

Ditjen Dukcapil Kemendagri menyampaikan permohonan maaf atas penyampaian informasi yang kurang jelas sehingga menimbulkan beragam pemahaman yang tidak tepat.

“Ditjen Dukcapil Kemendagri terus berkomitmen memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat yang terbaik, melalui pelayanan yang cepat, tepat, akurat, aman, dan gratis tanpa dipungut biaya apa pun, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Teguh.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cuaca Jawa Timur Hari Ini Cerah Berawan, Kota Malang dan Kediri Berpotensi Hujan Ringan
• 21 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Anak usaha Sinar Mas dan China Mobile luncurkan solusi AI korporasi
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
Pamit Nonton Persib, Remaja di Karawang Tewas dengan Luka di Leher
• 18 jam lalukompas.id
thumb
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Chromebook pada 13 Mei
• 21 jam lalukompas.com
thumb
Ardhito Pramono dan Benidictus Siregar Bongkar Adegan Paling Absurd di Film Gudang Merica
• 5 jam laluintipseleb.com
Berhasil disimpan.