JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal mendalami dugaan praktik parkir ilegal di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan, yang sebelumnya disegel Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta.
Pemprov DKI akan mengecek aspek perizinan hingga pembayaran pajak parkir untuk memastikan legalitas pengelolaan parkir di kawasan tersebut.
Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, mengatakan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) saat ini tengah melakukan pendalaman internal terkait dugaan tersebut.
Baca juga: Potensi Parkir Blok M Rp 100 Juta per Hari, Diduga Bocor akibat Pungli
“Terkait dengan parkir yang diduga ilegal, saya mengatakan diduga ya karena ini kan semua masih dalam proses Pansus,” ujar Yustinus di Balai Kota Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Menurut dia, Pemprov DKI mendukung langkah Pansus DPRD yang turun langsung ke lapangan bersama Dishub dan Satpol PP untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Sekarang Dishub dan Bapenda sedang melakukan pendalaman karena ini kan ada kaitan dengan aspek perizinan dan aspek pemungutan pajak parkirnya,” kata Yustinus.
Baca juga: Jakarta Darurat Parkir: Trotoar Dikuasai Kendaraan, Pungli Tak Kunjung Usai
Ia menegaskan, Pemprov DKI tidak akan menoleransi aktivitas parkir ilegal di Jakarta.
Namun, di sisi lain pemerintah juga ingin memastikan tersedianya kantong parkir yang tertata dengan baik.
“Prinsipnya, Pemprov tentu tidak menolerir apa pun terkait aktivitas parkir ilegal. Jadi kita ingin melakukan penertiban, tapi di sisi lain juga memberikan jalan keluar bagaimana kantong-kantong parkir bisa disediakan dengan baik, dengan proper, perbaikan sistem, digitalisasi dan sebagainya,” ucap dia.
Baca juga: Pendapatan Parkir Blok M Rp 100 Juta Sehari, Setoran ke Pemerintah Tak Sampai 60 Persen
Yustinus menambahkan, pihaknya masih mendalami apakah lokasi parkir tersebut benar-benar tidak memiliki izin atau izinnya masih dalam proses.
“Ini yang sedang kita dalami, apakah dipastikan tidak ada izin atau sedang berproses, itu yang sedang kita dalami bersama-sama. Nanti akan kita berikan update dan kita pastikan semua transparan,” jelasnya.
Terkait dugaan adanya sistem bagi hasil dengan pengelola parkir, Yustinus mengatakan skema pengelolaan parkir di Jakarta memang beragam.
Baca juga: Parkir Blok M Resmi Diambil Alih Dishub, Sistem Lama Dihapus Total
“Ada yang parkir swasta tapi mereka memungut pajak parkir yang disetorkan ke Bapenda, ada juga parkir yang diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan terutama yang on-street lalu itu dikerjasamakan dengan pihak-pihak lain,” tutur dia.
Karena itu, Pemprov DKI akan mendalami lebih lanjut skema pengelolaan, perizinan, dan kepatuhan pembayaran pajak parkir di lokasi tersebut.
Sebelumnya, Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter mengungkapkan operator parkir di kawasan Blok M diduga meraup pendapatan hingga Rp 100 juta per hari.
Baca juga: Pungut Bayaran Ilegal Selama 3 Tahun, Operator Parkir di Blok M Disegel





