Pengasuh Ponpes di Jepara Cabuli Santri, Modusnya Ijab Qobul

viva.co.id
17 jam lalu
Cover Berita

Jepara, VIVA - Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, berinisial IAJ (60), ditetapkan jadi tersangka kasus kekerasan seksual terhadap santri.

"Penetapan tersangka IAJ sejak Senin, 11 Mei 2026, sekaligus dilakukan penahanan karena sudah memenuhi unsur," ucap Kapolres Jepara, Ajun Komisaris Besar Polisi Hadi Kristanto, Selasa, 12 Mei 2026.

Baca Juga :
Polisi Tangkap Pria yang Diduga Keliling Bakar Permukiman di Matraman
Geger Teror Pembakaran Permukiman di Matraman, Pelaku Nyaris Diamuk Warga Usai Tertangkap

Laporan kasus tindak pidana kekerasan seksual tersebut diterima pada 19 Februari 2026. Sedangkan peristiwa dugaan kekerasan seksual terjadi pada 27 April 2025.

Adapun modus pelaku yakni ijab qobul sepihak dengan cara meminta korban membaca kertas berbahasa Arab dan bacaan bismillah, syahadat, serta sholawat nabi. Lalu korban diberi uang sebesar Rp100 ribu sebagai mahar.

Hal itu, kata dia, untuk meyakinkan korban berinisial MAR (19) bahwa sudah dinikahi oleh pelaku. Dengan menjadikan korban seolah-olah menjadi istri sahnya, lanjut Kapolres, maka tersangka leluasa menyuruh korban untuk melayani selayaknya suami istri hingga berkali-kali.

Lokasi pelecehan seksual dan persetubuhan terhadap korban, yakni di gudang produksi air mineral merek AHQ Ponpes Al Anwar di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.

Sementara, kasus tindak pidana kekerasan seksual terbongkar ketika korban liburan pulang ke rumah. Ketika itu, korban menerima pesan WhatsApp dari pelaku yang nadanya kurang pantas diketahui ibu korban, sehingga menanyakan terhadap korban kejadian sebelumnya.

Ibu korban tidak terima dengan perlakuan tersangka terhadap anaknya, sehingga melaporkannya ke Polres Jepara.

Laporan tersebut, langsung ditindaklanjuti dengan memeriksa saksi-saksi, termasuk dari rekan keluarga dan ahli.

"Total ada tujuh saksi yang kami periksa terkait kasus tersebut," ujarnya.

Adapun barang bukti yang disita yakni tiga buah telepon genggam, satu set pakaian korban, satu lembar ijazah aliyah atas nama korban dan satu buah diska lepas ukuran 4 gigabyte.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 6 huruf C UU RI nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 418 ayat (2) huruf B KUHP UU nomor 1/2023 dengan ancaman Pidana penjara paling lama 12 tahun. (Ant)

Baca Juga :
Penyebab Minimnya Laporan Korban Kekerasan Seksual di Ponpes: Budaya Patriarki Dibalut Agama hingga Kultuskan Individu
Polisi Bongkar Pengiriman Narkoba ke Sumsel! Sita 20 Kg Sabu, 20 Ribu Ekstasi dan Ribuan Etomidate Merek Yakuza
Siswa SMA di Bima Kota Meregang Nyawa Usai Dikeroyok dan Ditusuk, Teman! Polisi Bongkar Motifnya

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cuaca Hari Ini Selasa 12 Mei 2026, BMKG: Sebagian Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Lebat
• 21 jam laluliputan6.com
thumb
Sergio Ramos Akan Jadi Pemilik Baru Sevilla dalam Akuisisi Senilai Rp9 Triliun
• 9 jam lalumedcom.id
thumb
Fans Khawatir Lihat Ken Chu Berkali-kali Dipukul di Acara TV Tiongkok
• 22 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Eks Asisten Shin Tae-yong Bangga Bisa Bantu Persijap Jepara Lolos Degradasi: Tidak Menyerah hingga Akhir!
• 1 jam lalubola.com
thumb
Balas Kritik Sudirman Said, Jarnas Prabowo-Gibran: Keberlanjutan Pembangunan Harus Dijaga
• 14 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.