JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang pihak swasta berinisial RS sebagai saksi kasus yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq (FAR), Senin (11/5/2026).
Adapun kasus yang menjerat Fadia adalah dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pemeriksaan terhadap RS dilakukan untuk mendalami dugaan penerimaan uang oleh Fadia Arafiq (FAR).
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait adanya dugaan penerimaan uang oleh tersangka FAR. Penyidik juga masih menelusuri maksud dan tujuan dari aliran uang tersebut," jelasnya di Jakarta, Selasa (12/5/2026), via Antara.
Baca Juga: Kasus Fadia Arafiq, KPK Dalami Dugaan Pengadaan Makanan di Rumah Sakit Pekalongan
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa, 3 Maret 2026, Fadia ditangkap bersama dua orang lainnya, yang merupakan ajudan serta orang kepercayaannya. Ketiganya diamankan KPK di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Dalam OTT tersebut, KPK turut menangkap 11 orang lainnya. Rinciannya, 10 orang diamankan pada Senin, 2 Maret 2026 di Pekalongan, dan seorang lainnya datang menyerahkan diri setelah dihubungi tim KPK.
Dalam perkembangannya, KPK kemudian menetapkan satu orang yaitu Fadia, sebagai tersangka.
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang tersangka yaitu saudari FAR selaku Bupati Pekalongan periode 2025-2030," ujar Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 4 Maret 2026, dipantau dari Breaking News KompasTV.
Baca Juga: KPK Panggil Eks Wakil Bupati Pekalongan Riswadi Jadi Saksi Kasus Korupsi yang Jerat Fadia Arafiq
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Antara
- kpk
- uang
- fadia arafiq
- penerimaan uang
- korupsi pengadaan jasa outsourching
- pekalongan





