JAKARTA, KOMPAS.com- Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan pelarangan pemutaran maupun nonton bareng (nobar) film tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum dan keputusan pengadilan.
Hal ini disampaikan Pigai di merespons banyaknya pelarangan nonton bareng film dokumenter "Pesta Babi" di sejumlah daerah dan lingkungan kampus dalam negeri.
"Film itu hanya boleh dilarang menurut keputusan pengadilan, menurut undang-undang," kata Pigai, dikutip dari Antara, Selasa (12/5/2026).
Baca juga: Menggugat Keterlibatan Militer dalam Pembubaran Nobar Film Pesta Babi
Oleh karena itu, Pigai menegskan bahwa pihak yang tidak punya kewenangan hukum tidak dibenarkan melarang pemutaran film di ruang publik.
Menurut dia, karya film merupakan bagian dari ekspresi daya cipta masyarakat yang harus dihormati sebagai bagian dari kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi.
"Oleh karena itu, nobar seperti ini daya, karsa, dan cipta hasil kerja manusia rakyat Indonesia, harus dihormati dan disajikan kepada publik," ujar Pigai.
Baca juga: Puan Maharani Soal Pelarangan Film Pesta Babi: Kami Akan Tindak Lanjuti di DPR
Ia menilai,pihak yang merasa dirugikan atau tidak sepakat dengan isi sebuah film seharusnya menempuh mekanisme klarifikasi maupun menyampaikan pandangan tandingan, bukan melakukan pelarangan.
"Kalaupun ada di dalam film itu yang merasa menjadi pihak yang tertuduh, ya klarifikasi, karena ada sarana untuk melakukan klarifikasi, atau bisa buat film baru," kata Pigai.
Pelarangan film Pesta Babi
Sebelumnya pelarangan film "Pesta Babi" terjadi di sejumlah daerah, salah satunya terjadi di Universitas Mataram (Unram).
Ratusan mahasiswa Unram dibubarkan pihak kampus saat menggelar nobar pada Kamis (7/5/2026) malam.
Sejumlah petugas keamanan kampus menutupi layar, sementara proyektor dan laptop mahasiswa diawasi pihak rektorat.
Selain di Unram, pelarangan nobar film "Pesta Babi" juga terjadi di Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang