Jakarta: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan mencantumkan logo halal Indonesia pada daging impor asal Brasil yang masuk ke pasar domestik mulai Oktober 2026. Produk daging impor, termasuk Meat Bone Meal atau pakan ternak asal Brasil, telah memiliki sertifikasi halal dari lembaga sertifikasi halal Brasil, Fambras.
“Ketika kita melihat daging (impor) dari Brasil yang telah tersertifikasi halal, satu temuan yang kami temukan bahwa logo halal dari BPJPH dari Republik Indonesia belum terdapat pada logo (halal) Brasil,” kata Kepala BPJPH, Haikal Hasan, di Tanjung Priok, Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 12 Mei 2026.
Babe Haikal, sapaan akrabnya, mengatakan BPJPH dan Fambras telah menandatangani Mutual Recognition Agreement (MRA) atau perjanjian saling pengakuan sertifikasi halal. Pihak BPJPH juga telah melakukan kunjungan ke Brasil untuk memastikan proses sertifikasi halal berjalan sesuai standar yang berlaku di Indonesia.
“Fambras sudah melakukan kunjungan ke kami dan staf kami pun sudah melakukan kunjungan ke Brasil, dan kami di Jakarta sudah menandatangani Mutual Recognition Agreement dengan Brasil," ujar Babe Haikal.
Namun, Babe Haikal mengatakan logo halal BPJPH dari Indonesia belum tercantum pada daging halal asal Brasil yang masuk ke Indonesia. Menurut dia, pencantuman logo halal Indonesia diperlukan untuk memperkuat kepastian informasi bagi konsumen terhadap produk impor yang beredar di pasar domestik.
“(Pencantuman logo halal RI) itu akan kita terapkan secepat mungkin Oktober 2026 yang akan datang,” ungkap Babe Haikal.
Selain Brasil, BPJPH tengah memperkuat kerja sama halal dengan sejumlah negara melalui pengakuan sertifikasi halal dan pembentukan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN), antara lain dengan Bangladesh dan Yaman. Babe Haikal menjelaskan penguatan pengawasan sertifikasi halal menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Dia mengatakan produk yang masuk, diperdagangkan, dan diedarkan di wilayah Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Sedangkan, produk nonhalal wajib mencantumkan label nonhalal.
“Produk (halal) yang masuk ke Indonesia, didistribusikan, dijualbelikan, diedarkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” ucap Babe Haikal.
Ilustrasi halal. Dok. Medcom.id
BPJPH bekerja sama dengan Badan Karantina Indonesia (Barantin) untuk melakukan inspeksi terhadap produk impor di negara asal dan di pintu masuk negara guna memastikan standar halal dipenuhi sebelum produk beredar di Indonesia. Kepala Barantin Abdul Kadir Karding mengatakan pengawasan bersama diperlukan agar pemeriksaan produk impor lebih efektif daripada setelah barang beredar di pasar.
“Kalau mencari tahu halal tidak halal-nya di supermarket atau di pasar itu kerja berat. Oleh karena itu, butuh kerja sama dengan Karantina,” kata Karding.
Sebelumnya, Barantin dan BPJPH menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk memperkuat pengawasan produk impor melalui pertukaran data, pengawasan bersama, dan koordinasi penegakan hukum di pintu masuk negara. Kebijakan wajib sertifikasi halal akan diperluas pada Oktober 2026 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Di dalam negeri, BPJPH telah mempercepat penerbitan hingga 10 ribu sertifikat halal per hari bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), untuk mengejar implementasi kebijakan tersebut. Dari sekitar 66 juta UMKM di Indonesia, baru sekitar 3 juta yang memiliki sertifikat halal.



